
Oleh Leo Siagian
TARUTUNG | Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melanggar aturan dengan mewajibkan siswa membeli seragam dan atribut sekolah kepada tukang jahit yang telah ditentukan pihak sekolah, tanpa melalui musyawarah atau rapat bersama orang tua murid.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas melarang pihak sekolah—baik guru maupun tenaga kependidikan—untuk menjual seragam atau atribut sekolah secara langsung maupun tidak langsung.
Namun kenyataannya, tim investigasi dari sejumlah media lokal (BeritaMonalisa.com, SinarPagi.com, dan ICW.Post) menemukan praktik yang menyimpang di beberapa sekolah negeri dan swasta di Taput. Di antaranya:

-
SMK Negeri 1 Siatas Barita bekerja sama dengan penjahit Oscar Taylor, mematok harga seragam dan atribut sebesar Rp420.000 per siswa. Jumlah siswa: 396 orang.
-
SMA Negeri 1 Tarutung, menggandeng penjahit Chencya, dengan harga Rp405.000 per siswa untuk paket seragam batik, baju olahraga, topi, dasi, dan atribut. Jumlah siswa: 252 orang.
-
SMA Swasta 2 HKBP, dengan harga bahkan lebih tinggi, yakni Rp500.000 per siswa.
Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama terselubung antara pihak sekolah dan penjahit demi keuntungan pribadi, dengan modus pesanan massal yang terkesan dipaksakan. Tidak ada koordinasi atau rapat resmi dengan orang tua siswa sebelum pembelian dilakukan, dan pembayaran pun diwajibkan secara tunai kepada pihak penjahit.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dan terbebani atas kebijakan tersebut.
“Kami dipaksa beli langsung dan bayar tunai. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, mendadak sekali. Saya sampai harus pinjam uang ke tetangga,” ungkapnya kepada awak media.
Ketua LSM LP3 SU, Sahala Arfan Saragi, SH, turut angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan sekolah yang terkesan mencari celah untuk meraup keuntungan dari kebutuhan dasar siswa.
“Sudah ada aturan yang melarang guru dan sekolah menjual seragam. Tapi kenapa tetap ada arahan membeli ke tukang jahit tertentu? Ini patut dicurigai sebagai upaya mark up atau bahkan korupsi,” tegasnya.
Sahala meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki praktik tersebut demi mencegah penyimpangan lebih lanjut di dunia pendidikan.
“Jangan jadikan sekolah sebagai ladang bisnis. Tugas tenaga pendidik adalah membentuk siswa yang berakhlak dan berprestasi, bukan malah menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Alpred Silalahi selaku Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IX tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler tidak berhasil hingga berita ini diturunkan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post