Oleh Suyanto
BATU BARA – Kepolisian Resor Batu Bara kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkotika. Empat kasus besar berhasil diungkap, melibatkan enam tersangka dengan barang bukti yang mencengangkan: sabu, ekstasi, daun ganja kering, hingga narkotika jenis baru berupa liquid vape.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, merilis pengungkapan keempat kasus tersebut dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).
“Hari ini kami merilis empat kasus narkotika dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni sabu seberat 29,1 kilogram, 60.940 butir pil ekstasi seberat 11 kilogram, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 botol liquid vape,” ujar Doly.
Penangkapan Kurir Jakarta Menuju Palembang
Pengungkapan terbesar melibatkan dua tersangka, GPS (32) dan DS (37), warga DKI Jakarta, yang membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi. Keduanya ditangkap di Jalan umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.
“Dari dua tas hitam di dalam mobil tersangka, ditemukan 26 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat brutto 28,135 gram dan 11 bungkus pil ekstasi berisi total 60.940 butir,” jelas Doly.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain tiga unit handphone, uang tunai Rp517.000, satu unit mobil Daihatsu Ayla hitam BK 1123 YE beserta STNK dan satu kartu ATM.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dan ekstasi ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan imbalan Rp300 juta.
Liquid Vape Narkotika dari Malaysia
Pengungkapan mengejutkan lainnya adalah penangkapan tersangka IR (24), warga Aceh, di Kecamatan Lima Puluh. IR membawa 3.393 botol liquid vape yang diketahui mengandung zat narkotika dan berasal dari Malaysia.
“Ini adalah jenis narkoba baru. Liquid ini diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Sumatera,” tegas Doly.
Tersangka IR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Kasus Sabu dan Ganja di Medang Deras dan Lima Puluh
Dua kasus lainnya melibatkan tersangka SR (28) dan MIR (29) dari Kecamatan Medang Deras. Dari tangan mereka disita satu bungkus sabu seberat brutto 1.033 gram.
Sementara itu, tersangka SM (31), warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap dalam kasus ganja kering. Awalnya, tim Resnarkoba menemukan 600 gram ganja saat menggerebek rumah tersangka. Setelah menelusuri faktur pengiriman yang ditemukan, petugas berhasil mengamankan dua kotak besar berisi 25 bungkus ganja seberat 25 kilogram di sebuah perusahaan ekspedisi.
Jerat Hukum dan Seruan Kapolres
Kelima tersangka kasus sabu, ekstasi, dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), (3) subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari hukuman mati, seumur hidup hingga penjara puluhan tahun,” tegas Doly.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Batu Bara kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami minta kerjasama masyarakat dan rekan media untuk terus memberi informasi terkait peredaran narkoba di Batu Bara. Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
No Result
View All Result
Discussion about this post