Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah – Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit yang digelar di Aula Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut berhasil menghasilkan empat poin kesepakatan penting sebagai solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam sambutannya, Wabup Mahmud Efendi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Bupati Masinton Pasaribu berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin konflik ini benar-benar tuntas. Semua pihak harus tunduk pada aturan dan kesepakatan yang telah kita sepakati hari ini,” ujar Mahmud Efendi.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pihak perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Adapun empat poin kesepakatan hasil mediasi antara masyarakat dan PT. Nauli Sawit adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran ulang terhadap areal HGU PT. Nauli Sawit sebelum 24 September 2025.
Kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20% dari luas HGU, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014, akan diatur skemanya oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Data lahan masyarakat yang diduga belum mendapatkan ganti rugi akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Masyarakat diminta menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang belum diganti rugi kepada Pokja Perkebunan paling lambat Senin, 4 Agustus 2025.
Mediasi ini turut dihadiri perwakilan Polres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, sejumlah kepala dinas, camat, unsur Forkopimka, serta manajemen PT. Nauli Sawit dan masyarakat terdampak.
Wakil Bupati mengakhiri pertemuan dengan ucapan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dan berharap kesepakatan ini menjadi awal dari penyelesaian yang berkelanjutan dan damai.(*)



























Discussion about this post