Oleh Syarifuddin Simatupang
PANDAN | Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, menerima kunjungan resmi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, SH, MH, beserta jajaran, Rabu (23/07/2025) di Ruang Kerja Bupati Tapteng, Pandan.
Dalam pertemuan tersebut, Sinarta Tarigan menyampaikan maksud kunjungan adalah untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan sosialisasi terkait implementasi pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk pelaksanaan pidana kerja sosial terhadap klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan putusan pengadilan. Sinergi ini sangat penting agar implementasi berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Sinarta.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Masinton Pasaribu menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkolaborasi dengan Bapas Kelas II Sibolga.
“Terima kasih atas kunjungan Kepala Bapas Sibolga beserta jajaran. Kami menyambut baik pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemkab Tapteng siap bersinergi demi suksesnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di wilayah hukum kami,” tegas Bupati Masinton.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Tapteng, di antaranya Kepala Bagian Hukum dan Ortala Setdakab Tapteng, Ali Marwan Hasibuan, SH, MH; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Ridsam, SPi; Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jinto Siburian, SP; serta Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Lisnawati Lumbantobing, S.Sos, MM.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan, serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat melalui kerja sosial.(*)



























Discussion about this post