Oleh Leo Siagian
Taput, 30 Juni 2025 — Kepala Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Saor Pardomuan Manalu, resmi melaporkan Sekretaris Camat Parmonangan, Gokmaruhum Simamora, ke Polres Tapanuli Utara. Laporan yang dibuat pada Senin (30/6/2025) ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pencairan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp70 juta secara ilegal.
Dalam keterangannya kepada awak media, Saor mengungkapkan bahwa Gokmaruhum, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Horisan Ranggitgit sebelum dirinya dilantik pada Agustus 2023, memanfaatkan celah pencairan dana yang tersisa di rekening desa — yakni sekitar Rp149 juta yang direncanakan untuk pembentukan BUMDes.
Gokmaruhum disebut membuat surat rekomendasi palsu atas nama camat untuk mencairkan dana tersebut dan bahkan memalsukan tanda tangan Camat Parmonangan. Padahal, tandatangan palsu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Dia (Gokmaruhum) membujuk saya meminjamkan dana itu dengan alasan mendesak dan kemanusiaan. Karena percaya, saya setujui dengan membuat surat perjanjian. Tapi janji tinggal janji, dia tidak mengembalikannya,” ujar Saor.
Akibat ulah Sekcam, Saor terpaksa menanggung beban anggaran desa dan harus mencari pinjaman dari bank untuk menutupi kekurangan dana desa yang dibutuhkan untuk program pembangunan.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan mediasi oleh Polres Taput, dan kesepakatan bahwa Sekcam akan mengganti seluruh kerugian telah disetujui, hingga laporan terbaru ini dibuat Gokmaruhum Simamora belum juga menepati janjinya. Bahkan, ia sulit dihubungi — nomor ponselnya tidak aktif dan tidak memberikan respons.
Camat Parmonangan, Sudarsono Manalu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler juga tidak mengangkat panggilan, dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan keras tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(*)



























Discussion about this post