Oleh Redaksi
Pamatang Raya, 4 Juli 2025 — Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (4/7/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran langsung dari visi dan misi kepala daerah terpilih.
“Visi kami adalah ‘Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju’, yang akan diwujudkan melalui lima misi utama: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi,” ujar Bupati Anton.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jepra H. Manurung. Turut hadir anggota DPRD, Plt. Sekda Albert R. Saragih, serta jajaran pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Penyusunan RPJMD ini telah melalui tahapan panjang dan terstruktur, mulai dari penyusunan rancangan teknokratik sejak Oktober 2023, forum konsultasi publik pada April 2025, hingga Musrenbang RPJMD pada Juni 2025. Ranperda juga telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bupati berharap DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda RPJMD tersebut agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang selanjutnya menjadi acuan strategis pembangunan di Tanoh Habonaron Do Bona.
Dalam rapat yang sama, DPRD Simalungun juga menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029.(*)



























Discussion about this post