Oleh WH Butarbutar
BERITAMONALISA.COM | – Karyawan CV Sinar Tenera, Pasiono, merasa dirugikan dan keberatan atas keputusan manajemen perusahaan yang memecatnya setelah bekerja selama 10 tahun sejak 2014. Kejadian bermula ketika Pasiono, yang bekerja di pabrik kelapa sawit milik CV Sinar Tenera di Nagori Bahgunung, mengumpulkan barang-barang yang berserakan di lokasi pabrik untuk menjaga kebersihan dan keamanan.
Manajer PKS, Suheri Lubis, memeriksa tas Pasiono yang berisi alat kerja miliknya, dan tiga hari kemudian, Pasiono dipanggil oleh manajemen dan diberitahu bahwa ia dipecat karena tidak ada perintah resmi untuk mengumpulkan barang tersebut.
Setelah dipecat, Pasiono dituntut untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak dan meminta pesangon sebagai haknya atas 10 tahun bekerja. Beberapa hari setelah pemecatan, manajer menghubungi Pasiono melalui telepon dan menawarkan pesangon satu bulan gaji, tetapi Pasiono tetap menolak dan meminta surat undangan resmi untuk berdamai.
Dalam wawancara dengan media, Suheri Lubis mengaku lelah dengan masalah pesangon dan menyebutkan bahwa masalah tersebut adalah urusan manajemen perusahaan. Pasiono mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya karyawan yang tidak menerima pesangon setelah dipecat, dan mencatat beberapa nama karyawan sebelumnya yang juga mengalami nasib serupa.
DPRD Simalungun diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mendesak pihak berwenang terkait untuk memberi keadilan bagi karyawan yang kehilangan hak mereka di CV Sinar Tenera.(*)
Discussion about this post