Oleh WH Butarbutar
BERITAMONALISA.COM | – Adelbert Damanik, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 180, Pasal 280, Bagian 4, Ayat 2, Huruf J, yang secara tegas melarang anggota BPD terlibat dalam kampanye atau menjadi tim pemenangan salah satu calon pada pemilihan umum.
Adelbert diketahui menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk pemenangan calon bupati nomor urut 2, Anton Saragih, di wilayah Pematang Bandar. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan pemilihan yang mengatur bahwa anggota BPD tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Saat dimintai konfirmasi, Camat Pematang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keterlibatan Adelbert dari Pangulu Purwodadi, Suyanto. Ia juga menduga bahwa Bupati Simalungun pun belum mendapatkan laporan serupa.
Sementara itu, pihak Panwaslu Kecamatan Pematang Bandar yang dihubungi melalui telepon oleh awak media, mengaku masih akan menelusuri aturan yang melarang keterlibatan BPD dalam kampanye. Respons ini memicu tanda tanya besar terkait pengetahuan Panwaslu tentang regulasi pemilu, yang seharusnya sudah jelas melarang hal tersebut. Beberapa pihak menduga ada indikasi Panwaslu tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam hal ini.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Adelbert Damanik baru saja mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Ketua Maujana selama dua tahun pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, warga Purwodadi merasa resah karena mereka telah melaporkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) di Raya, bahwa Adelbert sebenarnya berdomisili di Kelurahan Pematang Bandar, yang menurut mereka seharusnya tidak memungkinkan baginya untuk menjabat sebagai Ketua Maujana di Nagori Purwodadi.
Dugaan adanya kelalaian juga dialamatkan kepada Kepala Dinas BPMN Simalungun, yang dinilai membiarkan Adelbert tetap menjabat sekaligus terlibat dalam tim pemenangan calon bupati.
Sementara Adelbert saat dimintain keterangannya terkait dirinya sebagai Timses salah satu calon Pilkada Simalungun 2024, dirinya tidak menampik tudingan tersebut dan membenarkannya. Pasalnya menurutnya bahwa dia tidak melanggar dan sesuai dengan Peraturan PKPU No 10, bahwa pasal 10 , tidak ada larangan maujana atau BPD terlibat politik praktis, kecuali prangkat desa atau nagori. Ungkapnya. (*)
Discussion about this post