Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Penjabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, telah memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Sahat Hottua Simare-mare, M.Si. melalui Surat Keputusan No. 686 Tahun 2024. Namun, keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, memicu sejumlah pertanyaan di kalangan pemerintahan daerah.
Surat Keputusan tersebut tidak mencantumkan rincian perihal atau penjelasan terkait isinya, seperti surat-surat keputusan lainnya. Bahkan, Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia, Binhot Aritonang, dan Kepala Inspektorat Tapanuli Utara, Erikson Siagian, tidak mengetahui adanya SK tersebut. Saat dikonfirmasi, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan atau lampiran SK ini. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Benjamin Nababan, yang mengaku tidak mengetahui mengenai SK tersebut.
Indra Simare-mare, yang diberhentikan sementara dari jabatannya, menegaskan bahwa pembuatan Surat Keputusan Kepala Daerah harus mengikuti prosedur yang jelas dan transparan, terutama dalam hal SK yang menyangkut jabatan strategis. Menurutnya, SK tersebut seharusnya memuat tujuan dan dasar hukumnya, serta menyertakan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekda, yang menurutnya hanya berlaku ketika pejabat bersangkutan sedang menjalankan tugas luar. Indra mempertanyakan alasan di balik penerbitan SK tersebut, terutama terkait dugaan pelanggaran disiplin, karena hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh PJ Bupati maupun oleh pihak provinsi.
“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil atau diperiksa terkait isu pelanggaran disiplin. Jika memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya atasan saya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Pasal 27 Ayat 1,” ungkap Indra.
Indra juga menyinggung bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat kepada PJ Bupati Tapanuli Utara mengenai dugaan pelanggaran dalam manajemen ASN yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Terkait isu konten pornografi yang diduga menjadi alasan pemberhentian sementara dirinya, Polres Tapanuli Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), yang menandakan tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
Dalam menanggapi keputusan ini, Indra Simare-mare berencana mengajukan surat resmi kepada Wasdal dan Kantor Regional Provinsi Sumatera Utara, serta mempertimbangkan untuk menggugat SK tersebut secara hukum. Ia menekankan pentingnya pimpinan untuk bersikap bijaksana dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
“Saya akan mengajukan langkah hukum untuk memastikan bahwa keputusan ini diambil sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak saya sebagai ASN,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post