Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Transparansi dalam penggunaan anggaran publik, khususnya di instansi dan badan layanan umum daerah, termasuk rumah sakit, merupakan hak masyarakat yang diatur oleh sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, implementasi transparansi tersebut kembali dipertanyakan, khususnya terkait realisasi anggaran di RSUD Tarutung untuk tahun 2023.
Sejak satu bulan yang lalu, tim media dari Berita Monalisa dan Sinar Pagi mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada pihak RSUD Tarutung terkait penggunaan anggaran rumah sakit tersebut. Namun, hingga kini, pihak RSUD belum memberikan jawaban yang jelas. Alih-alih merespons substansi konfirmasi, pihak RSUD justru menunjukkan sikap defensif dengan mengirimkan surat balasan yang meminta klarifikasi terkait legalitas media Monalisa dan akta pendirian perusahaannya.
Menanggapi permintaan RSUD, Kordinator Berita Monalisa, Leo Siagian, segera memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan, surat Kemenkumham, TDP, SIUP, NPWP, serta KTP pimpinan redaksi. Namun, pertanyaan terkait rincian anggaran yang diajukan oleh tim media tetap belum terjawab.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pertanyaan media mencakup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 5.364.036.940, belanja modal alat kesehatan sebesar Rp 1.831.931.711, belanja publikasi dan promosi layanan rumah sakit sebesar Rp 130.597.400, serta anggaran untuk perayaan hari besar sebesar Rp 108.038.820. Semua ini masih menunggu jawaban dari pihak RSUD.
Ketua LSM LP3SU, Arfan Saragi, SH, mengecam sikap RSUD yang lebih mempersoalkan legalitas media daripada merespons konfirmasi anggaran. Menurutnya, tindakan RSUD ini menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap jurnalis yang berfungsi sebagai pengawas sosial. “Apakah RSUD baru kali ini mengenal wartawan tersebut sehingga meminta legalitas media? Kenapa tidak meminta dari awal?” ujar Arfan. Ia juga menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, RSUD seharusnya bersikap terbuka dan transparan dalam penggunaan anggaran.
Saat dimintai tanggapan, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Barimbing, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. “Kami akan menyelidiki kebenarannya dan menegakkan hukum secara adil bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.(*)
Discussion about this post