Oleh WH Butar Butar
BERITAMONALISA. COM | – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.211.212 di bawah naungan BUMN Pertamina di kota Serbelawan melayani kebutuhan bahan bakar kendaraan bermotor di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Namun, SPBU ini menuai keluhan dari warga setempat.

Warga mengeluhkan banyaknya pengecer BBM Pertalite yang beroperasi hingga ke pelosok desa, meskipun penjualan BBM Pertalite menggunakan jeriken sebenarnya dilarang sesuai dengan SOP pemerintah. Penjualan BBM dengan jeriken hanya diizinkan untuk keperluan pertanian, peternakan, dan industri kecil menengah, dan itupun harus melalui izin resmi dari pemerintah daerah yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat.
Pantauan tim media di lokasi SPBU menunjukkan situasi yang meresahkan bagi pengguna BBM Pertalite. Seorang pengecer berinisial D.O mengungkapkan bahwa mereka harus membayar tambahan biaya untuk setiap jeriken yang diisi di SPBU Serbelawan. Biaya tambahan tersebut adalah Rp 1.000 untuk jeriken berkapasitas 5-20 liter dan Rp 3.000 untuk jeriken berkapasitas 21-30 liter.
Lebih parah lagi, proses pengurusan surat izin pengecer BBM yang seharusnya dikeluarkan pemerintah daerah melalui kantor camat, kini diarahkan untuk diurus melalui kantor Dinas Pemkab Simalungun di Pematang Raya setiap tiga bulan sekali. Biaya yang harus dibayarkan oleh pengecer untuk pengurusan ini adalah Rp 150.000 per tiga bulan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, Wasin Sinaga, menegaskan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengecer ke SPBU.
Sementara itu, seorang istri wartawan, mengalami kendala saat mobilnya mogok karena kehabisan BBM Pertalite. Ketika mencoba mengisi jeriken 5 liter di SPBU, petugas menolak dan menyarankan agar mobil didorong ke SPBU, kecuali jika mau membayar biaya tambahan Rp 1.000 per jeriken.
Akibat peraturan ini, banyak pengecer kecil tidak mampu mengurus surat izin ke Pematang Raya. Pengecer yang memiliki dana lebih banyak membawa jeriken dalam jumlah besar dengan mobil pickup dan membayar semua aturan SPBU Serbelawan. Di desa, BBM tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, bahkan volume di botol kemasan seringkali hanya 3/4 liter dengan harga Rp 12.000 per botol, merugikan konsumen di pedesaan.
Tim media berusaha mengonfirmasi kejadian ini dengan menghubungi pengusaha SPBU Serbelawan, Adrian Harianto, namun hingga 20 Mei 2024 tidak ada tanggapan meskipun telepon berdering dan pesan WhatsApp terkirim.
Pada tanggal 20 Mei 2024, tim media mengunjungi SPBU dan berbicara dengan pegawai bernama Ibu Nani, yang menyatakan bahwa pengawas, Bapak Fauji, tidak bisa ditemui tanpa izin manajer, Ibu Vera, yang sedang tidak sehat. Pengusaha SPBU, Adrian Harianto, dilaporkan berada di Siantar.
Masyarakat dan pengawas BUMN Pertamina Siantar Simalungun diminta menindak tegas penyimpangan yang terjadi di SPBU nomor 14.211.212 di Serbelawan. Polres Simalungun melalui Kasat Ekonomi juga diharapkan menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di SPBU tersebut.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post