Oleh Ezra Manihuruk
BERITAMONALISA.COM | – Beragam misi optimalisasi penataan aset pemerintah daerah dibahas bersama Tim Satgas KPK RI dalam Rapat Kooordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Pematangsiantar, di ruang rapat serbaguna Bappeda Pematangsiantar, Jumat (08/04/2022).
Hadir dalam rapat Plt Walikota Pematangsiantar dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A, Sekretaris Daerah Pematangsiantar Budi Utari,AP, Direktur Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar Zulkifli Lubis, Pimpinan Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar, Developer (Pengembang) Perumahan Pesona Banten Residen DSurianto Purba dan Permata Hijau Permai 3 Menai Edwardus Tarigan,Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung beserta jajaran, Sekretaris Daerah Pematangsiantar Budi Utari,AP, Perwakilan Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Perwakilan Kodim 0207/SML Kapten Inf. Suheri, Perwakilan Kajari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala BPN Pematangsiantar, Kepala Inspektur, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan seluruh kepala dinas.
“Pada kesempatan ini telah hadir bersama kita tim KPK yang akan memberikan arahan dan paparan untuk pencegahan korupsi dan penyelamatan aset dan keuangan daerah. Rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko berpotensi korupsi di daerah serta dapat mewujudkan kota yang bebas tindak pidana korupsi, Adapun fokus utama (area intervensi) KPK RI pada pemeritah daerah yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajamen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa , 7 Daintaranya mengalami progress keberhasilan yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD tingkat keberhasilannya mencapai 97,4%, Pengadaan Barang dan Jasa 99,1%, Perizinan 91,6%, APIP 65,8%, Manajemen ASN 77,6%, Optimalisasi Pajak Daerah 87,5% dan Manajamen Aset Daerah 97,2%”, urai Susanti Dewayani mengawali sambutannya.
“Untuk mempelancar arahan KPK, agar kiranya mengikutinya dengan cermat sehingga keuangan dan asset kita tidak terjaring tindak pidana korupsi”, tutupnya.
Untuk itu, Budi Utari, AP dalam laporannya mengungkapkan bahwa, “Melalui Monitoring Center for Prevention, Pemerintah Ko Pematangsiantar telah melakukan sistematika sesuai prosedur yakni pengisian dokumen (penginputan data) pelaporan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Ko Pematangsiantar Tahun 2021 yang melibatkan OPD sesuai 7 daerah intervensi dengan 31 Indikator dan 64 Sub Indikator.
Dengan total nilai capaian Pemerintah Kota Pematangsiantae 88,67% dan memperoleh peringkat ke 3 se- Provinsi Sumater Utara. Namun terjadi penurunan nilai dibandingkan dengan tahun 2020 yakni selisih penurunan -3,47% dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Tahun 2022. Adapun upaya yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dalam meningkatkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pematangsiantar sesuai dengan intervensi yang ditargetkan oleh KPK RI adalah Sertifikat Aset Barang Milik Daerah, Penyelamatan Aset/ Barang Milik Daerah, Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) Pengembang Perumahan.
Dengan beragam misi yang harus dioptimalkan tersebut, Maruli Tua Manurung dalam paparannya yang disampaikan melalui slide menyampaikan, “Mencegah (korupsi) lebih baik daripada mengobati, salah satu cara mendukung konsistensi pencegahan adalah membuat perwa tentang pendidikan antikorupsi, kita dorong itu, jadi kita harapkan betul-betul integritasnya kuat, untuk mendorong upaya pencegahan kita harus satu persepsi”, ungkapnya.
Selanjutnya rapat tersebut dirangkai dengan sesi penyerahan PSU dan Sertifikat oleh Plt Walikota kepada BPN dan Pengembang. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post