Berita Monalisa
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
No Result
View All Result
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO

SENGKETA TANAH LEUWEUNG HIDEUNG MEMANAS!

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Warga Klaim Kampung Transmigrasi Sejak 1956, HGU PTPN IV Dipersoalkan hingga Kasasi MA

Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU — Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Persoalan yang berakar pada sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 itu kini berlanjut dalam proses hukum, sementara masyarakat masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.

Persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut batas bidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan sejarah permukiman, penguasaan fisik lahan, dokumen administrasi pertanahan, serta hubungan hukum antara HGU yang disebut diterbitkan pada 2005 dan dokumen lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026.

Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan pandangan yang sejalan mengenai pentingnya penelusuran riwayat tanah dan pemeriksaan seluruh dokumen resmi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya melihat dokumen secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan sejarah perkampungan, batas-batas tanah, serta rangkaian administrasi pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa.
Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi permukiman. Warga membangun kehidupan, mengelola lahan, dan mengembangkan lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN.

Bagi masyarakat, keberadaan permukiman dan aktivitas pengelolaan lahan selama bertahun-tahun merupakan bagian penting dari riwayat kawasan yang kini disengketakan.

Tasam juga menyebut masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan pada 2009, setelah sebelumnya terdapat persoalan dengan pihak perkebunan.
Pemerintah desa, menurut Tasam, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan. Langkah tersebut antara lain melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia, serta pengajuan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan.

“Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam.

Ia berharap instansi pertanahan menelusuri sejarah tanah, memeriksa batas-batas bidang, memverifikasi dokumen warga, serta menjelaskan status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu memberikan kejelasan hukum dengan tetap memperhatikan riwayat permukiman dan proses administrasi yang telah ditempuh masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menegaskan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun.

Nurasidik juga menyebut masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Dalam memperjuangkan status tanah, kelompok tani memberikan perhatian khusus terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari areal HGU atau enclave.
Klaim mengenai enclave tersebut menjadi salah satu titik penting dalam sengketa.

Sebab, untuk memastikan apakah bidang yang dipersoalkan benar berada di luar areal HGU, diperlukan pemeriksaan terhadap keputusan resmi, peta lampiran, batas koordinat, dan kesesuaian objek tanah yang menjadi perkara.

“Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik.

Kelompok tani menilai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengacu pada satu dokumen tanpa melihat keseluruhan riwayat pertanahan.
Keputusan pemberian atau pembaruan hak, peta bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta kondisi penguasaan fisik tanah perlu diperiksa secara bersamaan agar kedudukan hukum setiap pihak dapat dinilai secara objektif.

Di balik proses hukum tersebut, warga berharap tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka memperoleh kejelasan status. Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan keluarga dan lingkungan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun.

Salah satu persoalan utama dalam sengketa Leuweung Hideung adalah hubungan hukum antara HGU yang disebut diterbitkan pada 2005 dan dokumen tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026.
Masyarakat menyatakan HGU tahun 2005 masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU melalui mekanisme enclave.

Namun, klaim tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen asli dan peta resmi untuk memastikan apakah bidang tanah yang menjadi objek gugatan memang termasuk kawasan yang dikecualikan dari HGU.

Pada saat yang sama, masyarakat mempersoalkan dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses pada Februari 2026 dan dikaitkan dengan permohonan HGU PTPN III.

Perbedaan tahun penerbitan dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan dari instansi berwenang.

Apa bentuk dan kedudukan hukum dokumen tahun 1980 tersebut? Apakah berupa permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lainnya? Apakah dokumen itu masih berlaku, pernah diubah, dicabut, atau digantikan oleh keputusan yang terbit kemudian? Lalu, apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026?
Pertanyaan berikutnya menyangkut HGU tahun 2005. Keputusan asli, jangka waktu hak, peta lampiran, serta setiap perubahan yang pernah dilakukan perlu diperiksa untuk memastikan batas dan status hukum bidang tanah yang disengketakan.

Jika dokumen resmi membuktikan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara memang berada di luar batas HGU yang berlaku, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pengujian dasar klaim atas tanah. Sebaliknya, jika terdapat dokumen lain yang menjadi dasar klaim perusahaan, dokumen tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, persoalan ini membutuhkan verifikasi administratif dan hukum secara menyeluruh, bukan sekadar penafsiran terhadap perbedaan tahun dokumen.

Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai riwayat pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Menurut Beriman, hubungan antara dokumen tahun 1980, HGU yang disebut diterbitkan pada 2005, dan dokumen yang dikatakan kembali diproses pada Februari 2026 perlu dijelaskan berdasarkan bukti resmi.

“Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah tertentu dari HGU, dokumen tersebut harus diuji kesesuaiannya dengan lokasi dan objek yang disengketakan.

Demikian pula, status hukum dokumen tahun 1980 perlu ditelusuri melalui dokumen asli, riwayat administrasi, kewenangan pejabat penerbit, serta hubungan hukumnya dengan keputusan pertanahan yang terbit kemudian.
Menurut Beriman, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata.

Hal yang juga harus dipastikan adalah apakah dokumen tersebut secara hukum berkaitan langsung dengan bidang tanah yang menjadi objek gugatan.
“Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum.

Beriman juga menyampaikan bahwa sejarah penguasaan fisik tanah, keberadaan permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.

Ia mengakui bahwa SKT tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk menelusuri riwayat penguasaan dan keadaan objek yang disengketakan, sesuai penilaian hukum terhadap keseluruhan bukti.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, gugatan terhadap masyarakat diajukan pada April 2026. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkembangan ini menjadi babak penting bagi masyarakat yang berharap riwayat permukiman, dokumen HGU, peta enclave, SKT, serta bukti penguasaan tanah dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses tersebut, penentuan kedudukan hukum para pihak perlu mengacu pada dokumen yang sah, kesesuaian objek gugatan dengan batas hak atas tanah, serta fakta dan alat bukti yang tercatat dalam berkas perkara.

Masyarakat melalui kuasa hukumnya berharap proses peradilan dapat memberikan kejelasan mengenai status objek sengketa dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

Meski demikian, karena perkara disebut masih berjalan, belum dapat ditarik kesimpulan akhir mengenai siapa yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut. Penilaian terhadap bukti dan putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi dari PTPN IV Kebun Marbau Selatan mengenai dasar klaim perusahaan, status HGU, dan tanggapan terhadap pernyataan masyarakat juga perlu diperoleh. Demikian pula, status tahapan kasasi perlu dipastikan melalui informasi resmi pengadilan.

Di tengah berjalannya proses hukum, masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung menyatakan telah menempuh jalur administrasi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Pemerintah Desa Babussalam disebut telah menerbitkan SKT dan membantu pengajuan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, masyarakat masih menantikan penyelesaian permohonan tersebut.

Warga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah, riwayat penerbitan HGU, peta batas, dokumen yang berkaitan dengan enclave, serta perkembangan permohonan sertifikat masyarakat.

Mereka juga meminta agar dokumen tahun 2005 dan tahun 1980 diperiksa secara transparan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai bidang tanah yang disengketakan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup pencocokan dokumen, pengukuran atau verifikasi batas jika diperlukan, serta penelusuran riwayat administrasi pertanahan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Langkah itu penting bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi perusahaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap kepastian status tanah.

Penyelesaian yang terbuka dan berbasis bukti diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum setiap pihak sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan.

Sengketa Leuweung Hideung kini mempertemukan dua persoalan mendasar: sejarah penguasaan dan kehidupan masyarakat di suatu kawasan, serta kepastian hukum atas hak dan batas tanah berdasarkan dokumen resmi.

Bagi warga, sejarah perkampungan sejak 1956, pengelolaan lahan, keberadaan fasilitas permukiman, dan upaya mengurus sertifikat merupakan bagian dari perjuangan memperoleh pengakuan dan kejelasan status tanah.

Sementara itu, penentuan hak atas objek sengketa tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang sah, termasuk keputusan HGU, peta batas, riwayat administrasi, serta fakta yang diajukan dalam proses peradilan.

Karena itu, pertanyaan mengenai HGU tahun 2005, klaim enclave, dan dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses pada Februari 2026 perlu dijawab berdasarkan data resmi, bukan asumsi.

Masyarakat berharap instansi pertanahan dan lembaga peradilan dapat memberikan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing. Di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi, satu hal yang menjadi harapan warga adalah agar persoalan tanah tersebut memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.

Sebab, di balik dokumen, peta, dan proses persidangan, terdapat kehidupan masyarakat yang telah tumbuh selama puluhan tahun dan kini menanti kepastian mengenai tanah yang mereka tempati.(#)

Related Posts

SPBU 14.211.307 RESMI BEROPERASI, WARGA PURBA TAK LAGI HARUS JAUH-JAUH BERBURU BBM KE TANAH KARO

by Redaksi
Oktober 9, 2026
0

...

SINGAPURA VS INDONESIA: BENARKAH SISTEM PENDIDIKAN KITA TERTINGGAL?…

by Redaksi
Oktober 8, 2026
0

...

TIGA TRUK HINO TABRAKAN BERUNTUN DI JALINSUM LABUSEL DIDUGA SALAH JALUR, KECELAKAAN SUBUH HARI NYARIS RENGGUT NYAWA

by Redaksi
Oktober 7, 2026
0

...

DEMO APMPEMUS DI KANTOR DANANTARA MEMANAS, 42 DUGAAN MASALAH DIUNGKAP

by Redaksi
Oktober 7, 2026
0

...

Load More

Discussion about this post

Populer Sepekan

  • WARGA SIGODUNG KESULITAN AIR BERSIH, TANGKI AIR TNI TURUN TANGAN

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • SONNY IRAWAN DAPAT AMANAH BARU PIMPIN POLDA SUMUT, BUDIMAN SIHOMBING: SEMOGA POLISI MAKIN DEKAT DENGAN RAKYAT

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • “Bukan Sekadar Tiup Lilin! HUT ke-81 TNI di Labusel Jadi Simbol Soliditas TNI-Polri”.

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • 41 DUGAAN PELANGGARAN PTPN DISOROT, APEMPEMUS DESAK DIRUT PTPN IV PALMCO DICOPOT

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • SENGKETA TANAH LEUWEUNG HIDEUNG MEMANAS!

    56 shares
    Share 22 Tweet 14

Berita Terkini

SPBU 14.211.307 RESMI BEROPERASI, WARGA PURBA TAK LAGI HARUS JAUH-JAUH BERBURU BBM KE TANAH KARO

by Redaksi
09/10/2026
0

SENGKETA TANAH LEUWEUNG HIDEUNG MEMANAS!

by Redaksi
09/10/2026
0

SINGAPURA VS INDONESIA: BENARKAH SISTEM PENDIDIKAN KITA TERTINGGAL?…

by Redaksi
08/10/2026
0

TIGA TRUK HINO TABRAKAN BERUNTUN DI JALINSUM LABUSEL DIDUGA SALAH JALUR, KECELAKAAN SUBUH HARI NYARIS RENGGUT NYAWA

by Redaksi
07/10/2026
0

Berita Peristiwa

Drama Penyelamatan di Hutan Badiri: Empat Warga Ditemukan Lemas Setelah Semalaman Tersesat

by Redaksi
19/11/2025
0

Pengelolaan Dana Desa Dikritisi: Pembangunan Jalan Rabat Beton Parsihotangan Bermasalah

by Redaksi
20/05/2024
0

Bencana Longsor Guncang Desa Lumban Jurjur

by Redaksi
10/05/2024
0

“Sentuhan Kemanusiaan”

by Redaksi
10/05/2024
0

Berita Regional

MOMEN HARI KEMERDEKAAN, BUPATI RADIAPOH AJAK MASYARAKAT GOTONG ROYONG MENUJU INDONESIA EMAS

by Redaksi
Agustus 16, 2023
0

Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan...

Heboh ” Para Kades Wilayah Pantai Barat Studi Banding Ke Kota Yogyakarta

by Redaksi
Juli 31, 2023
0

Oleh Sakban Azhari Lubis BERITAMONALISA.COM | - Kegiatan study banding para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mandaling Natal ke Kota...

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

by Redaksi
Agustus 16, 2020
0

Oleh BM BERITAMONALISA.COM | TELUK MENGKUDU | - Dharma Wijaya yang akrab dipanggil Wiwik, hadir dalam acara ulang tahun STM...

LIVE….PANITIA PATTAPEI SIHILAP DPC PMS PEMATANGSIANTAR TERBENTUK

by Redaksi
Agustus 9, 2020
0

Berita Nasional

Bupati Simalungun Berangkatkan Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka ke Cibubur.

by Redaksi
Agustus 9, 2023
0

Oleh Redaksi/Ril BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka, memberangkat kontingen Kwartir...

IMI Sumut Gelar KFC Danau Toba Rally 2023 di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar event Nasional, KFC Danau Toba...

dr Susanti Sapa Jamaah Haji di Mekkah melalui Video Conference Call

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Di tengah kesibukannya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyempatkan diri untuk...

Meiva Rilis Album anyar bertajuk Cinta

by Redaksi
Desember 3, 2020
0

3 Desember 2020, 19.40 WIB BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - DUNIA musik Indonesia kembali diwarnai satu lagi penyanyi berbakat, yaitu Meiva...

Video

Gondrang Ditabuh, SERASI 2026 Resmi Menggema di Siantar

by Redaksi
Maret 6, 2026
0

Oleh BaBE SIANTAR - Tabuhan Gondrang Simalungun menggema di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Kamis sore 5 Maret 2026....

“Eks Rumah Singgah Covid-19 Disorot, Pansus Berakhir Tanpa Titik Terang”

by Redaksi
Februari 26, 2026
0

Oleh Redaksi SIANTAR - Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Pematangsiantar resmi berakhir, Kamis, 26 Februari 2025. Namun...

TIM RHS-AZI DEKLARASI

by Redaksi
Oktober 1, 2024
0

KPU SIMALUNGUN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON

by Redaksi
September 23, 2024
0

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2024 PT Media Berita Monalisa

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO