Oleh Redaksi
MEDAN – Nasib pahit menimpa Susanto Ginting seorang warga biasa sekaligus mantan pengungsi erupsi Gunung Sinabung yang kini harus menjalani hukuman 6 tahun penjara. Vonis yang melonjak drastis dari tuntutan awal ini memantik tanda tanya besar, sekaligus menghadirkan kisah pilu tentang perjuangan seorang keluarga kecil mencari secercah keadilan di tengah kerasnya sistem hukum.
Kasus yang menjerat Susanto Ginting bermula dari perkara relokasi korban erupsi Sinabung tahun 2024. Dalam pusaran perkara tersebut, Susanto disebut-sebut terlibat, meskipun dirinya hanyalah warga biasa yang tidak memiliki jabatan, kewenangan, maupun peran sebagai pengguna anggaran.
Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Tanah Karo, sebelumnya menuntut Susanto dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Atas putusan itu, Susanto memilih menerima dan tidak mengajukan banding.
Situasi berubah ketika jaksa justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Di titik ini, keluarga menilai kejanggalan mulai tampak. Pasalnya, dalam perkara yang sama, terdakwa lain yang divonis lebih berat 1 tahun 2 bulan dari tuntutan 2 tahun 3 bulan tidak diajukan banding oleh jaksa.Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang secara khusus menimpa Susanto Ginting.
Persoalan kian memanas ketika muncul dugaan tekanan terhadap Susanto. Ia disebut-sebut diancam agar tidak bersuara terkait ketidakadilan yang dialaminya.
Bahkan, ancaman tersebut dikaitkan dengan perkara lain, yakni kasus Amsal Sitepu, di mana Susanto diketahui pernah menjadi saksi sebagai pekerja kreatif di Tanah Karo.
Puncaknya, putusan banding justru memperberat hukuman secara drastis. Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara—jauh melampaui tuntutan awal jaksa yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Upaya hukum kemudian ditempuh hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun harapan itu pupus setelah MA tetap menguatkan vonis 6 tahun penjara. Bahkan dalam tingkat kasasi, Susanto dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meskipun keluarga menegaskan ia bukan pejabat dan tidak memiliki kewenangan apa pun.
Tidak berhenti di situ, upaya Peninjauan Kembali (PK) juga diajukan. Namun lagi-lagi, permohonan tersebut ditolak.
Kini, Susanto Ginting harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi di Rutan Kelas I Medan. Di sana, ia menanggung beban hukuman yang menurut keluarganya tidak pernah ia perbuat.
Di sisi lain, istrinya, Maya Angreyni Tarigan, terus menyuarakan harapan.
“Saya berharap adanya keadilan untuk suami saya yang saat ini mendapatkan hukuman 6 tahun penjara. Segala upaya sudah dilakukan, namun keadilan belum kami dapatkan,” ujarnya lirih.
Keluarga juga menyoroti bahwa dalam perkara ini tidak ada satu pun pihak dari unsur pemerintahan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, meskipun kasus tersebut berkaitan dengan program relokasi.
Bagi Susanto, kisah ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan potret getir tentang ketimpangan. Ia, seorang warga biasa yang pernah menjadi korban bencana, kini kembali menjadi “korban” dalam pusaran hukum yang ia nilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Di balik dinginnya sel tahanan, Susanto Ginting masih menyimpan satu harapan sederhana bahwa suatu hari nanti, cahaya keadilan benar-benar datang menghampirinya.(*)



























Discussion about this post