
Oleh Kemas Nico
Pematangsiantar | -Dalam perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kota Pematangsiantar, mantan Kadis Perhubungan Drs. Julham Situmorang MSi resmi berubah status dari tersangka menjadi terdakwa setelah penyidik Polres Pematangsiantar menyerahkan berkas lengkap beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin sore, 28 Juli 2025. Proses serah terima yang berlangsung di Gedung Kejari Pematangsiantar ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Julham terlihat didampingi sejumlah jaksa dan petugas saat meninggalkan gedung kejaksaan menuju mobil dinas Toyota Inova hitam bernopol BK 1214 WW yang telah menunggu di pelataran parkir. Mobil tersebut kemudian membawanya langsung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, tempat ia akan menjalani masa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 yang diterbitkan Kajari Pematangsiantar.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidana Khusus Arga Hutagalung SH, menjelaskan secara rinci kronologi kasus ini. “Terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kadishub dalam penerbitan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi Rumah Sakit Vita Insani pada 2024 lalu,” papar Heri.
Kasus ini berawal ketika RS Vita Insani mengajukan permohonan izin penutupan area publik melalui surat resmi ke Dinas Perhubungan. Namun Julham diduga menerbitkan tiga Surat Keputusan izin penutupan tanpa melibatkan otoritas Wali Kota, sekaligus meminta kompensasi sebesar Rp48,6 juta dari pihak rumah sakit. “Yang lebih parah, dana sebesar itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah seperti seharusnya,” tegas Heri.
Proses pembayaran yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan pola yang tidak biasa. Dana sebesar Rp48,6 juta tersebut dibayarkan oleh RS Vita Insani dalam tiga tahap kepada staf Dishub bernama Tohom Lumban Gaol, yang kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Julham. “Tidak ada pencatatan resmi dalam sistem keuangan pemerintah, dan mekanisme penarikan retribusi dilakukan di luar prosedur yang berlaku,” lanjut Heri.
Kejaksaan mengungkapkan, Julham dijerat dengan dua pasal utama yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ada pasal subsider Pasal 11 jo Pasal 18 dengan ancaman 1-5 tahun penjara dan denda Rp50-250 juta.
“Tindakan terdakwa jelas merupakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara,” tegas Heri. Ia juga menegaskan bahwa meskipun uang Rp48,6 juta telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat sebelumnya Julham sempat membuat pengakuan melalui media sosial tentang adanya dugaan pemerasan oleh oknum penyidik. Namun, pihak kepolisian membantah keras tuduhan tersebut dan justru memperkuat status Julham sebagai tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan.(*)



























Discussion about this post