Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah bergerak cepat menangani konflik antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR). Melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, Sabtu (26/07/2025), pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Manduamas menghasilkan enam poin kesepakatan strategis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mahmud Efendi menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 12 Juli 2025 yang turut dihadiri Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sirandorung sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
“Hari ini kita kembali berkumpul untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, mulai dari proses verifikasi hingga rencana peninjauan lapangan. Semoga ini menjadi solusi yang konkret bagi semua pihak,” ujar Mahmud Efendi.
Ia berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, berkomitmen menjalankan poin-poin kesepakatan demi menciptakan keadilan dan menjaga kondusifitas di wilayah Tapanuli Tengah.
Berikut enam poin kesepakatan antara masyarakat Manduamas dan PT. SGSR:
Pembangunan Jembatan Permanen oleh PT. SGSR, dengan peletakan batu pertama dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, dan pelaksanaan teknisnya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tapanuli Tengah.
Penyaluran Program CSR oleh PT. SGSR untuk kepentingan fasilitas umum, dimulai sejak tahun 2025 dan berkelanjutan.
Pembukaan Portal pada tiga akses jalan utama:
Jalan Lingkungan VII Kualo, Kelurahan PO Manduamas
Jalan Desa Tambahan Nanjur
Jalan Panton
Pengukuran Ulang Areal HGU oleh Pemkab Tapteng bekerja sama dengan BPN, yang akan dilaksanakan sebelum 24 September 2025.
Penertiban Kawasan DAS, jika hasil pengukuran menunjukkan pelanggaran oleh pihak perusahaan atau masyarakat, maka fungsinya akan dikembalikan sesuai aturan hukum.
Rencana Pesta Syukuran Bersama antara masyarakat dan PT. SGSR yang akan dimusyawarahkan lebih lanjut dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas.
Mediasi ini dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Tapteng, termasuk Sekdakab Dr. Erwin Hotmansah Harahap, Kakan Pertanahan, para kepala dinas terkait, camat, unsur Forkopimka, serta jajaran manajemen PT. SGSR dan masyarakat Kecamatan Manduamas.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian konflik yang berkeadilan serta menciptakan keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tapanuli Tengah.(*)



























Discussion about this post