Oleh Saridun Limbong
BERITAMONALISA.COM.COM | – Kelompok Tani Perjuangan Mulia melalui ketuanya Abdullah Hasibuan resmi melaporkan PT Nubika Jaya ke Polres Labuhanbatu Selatan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dengan Nomor SST LP/B/193/IX/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang terjadi di Desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten labuhan Batu selatan. Diduga tanda tangan masyarakat kelompok Tani dipalsukan untuk kepentingan penerbitan HGU PT Nubika Jaya yang telah dikeluarkan oleh BPN Labuhanbatu pada tahun 2019.

Diiperiksa sebagai pelapor selama lebih kurang 5 jam Abdullah menyampaikan rasa trimakasih serta optimis kepada pihak Polres Labusel akan dapat mengungkap siapa sebenarnya yang bermain dibalik dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat sehingga seakan akan masyarakat telah menyerahkan lahan tanah mereka kepada pihak perusahaan dengan cara ganti rugi sehingga sepertinya tidak ada lagi sengketa antara pihak masyarakat kelompok Tani dan PT Nubika Jaya.
“Trimakasih kepada pihak Polres Labusel yang sudah menerima laporan kami dengan baik, kami optimis pihak kepolisian bisa mengungkap siapa yang bermain dibalik semua ini” Ujar Abdullah.
Abdullah menyampaikan bahwa sengketa lahan ini sudah 28 tahun, berawal dari perampasan lahan masyarakat desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh pihak perusahaan Permata Hijau Sawit PT Nubika Jaya tahun 1996 seluas 700 Hektare.
“Penyelesaian sengketa lahan ini berbagai cara sudah kami lakukan mulai dari mediasi sampai menempuh jalur hukum tapi belum pernah ada Penyelesaiannya secara tuntas, pihak PT Nubika Jaya selalu ingkar”kata Abdullah.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat ini dibuat dengan cara surat pernyataan masyarakat yang dikonsep oleh PT Nubika Jaya, ditandatangani oleh kepala desa serta distempel pada bulan juli 2011, diduga tanda tangan masyarakat dipalsukan lalu dileges oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Januari 2012 dengan bunyi seakan akan sengketa lahan antara Masyarakat dengan perusahaan PT Nubika Jaya sudah selesai serta tidak ada tuntutan, dengan cara seperti inilah yang diperbuat oleh PT Nubika Jaya untuk mendapatkan HGU kepada BPN Labuhanbatu pada masa itu” jelas Abdullah.
Masyarakat dan Kelompok Tani Perjuangan Mulia berharap Polisi sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat akan bekerja dengan profesional sebagaimana yang sudah diamanatkan undang undang, dengan berkeyakinan mereka lah pemilik lahan tersebut karena mereka sudah terlebih dahulu memilikinya sebelum perusahaan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post