Oleh Leo Siagian
Tarutung– RSUD Tarutung kembali menjadi sorotan publik. Anggaran fantastis yang tercatat dalam LKPJ Bupati Tapanuli Utara tahun 2023 menuai pertanyaan serius dari berbagai pihak, menyusul dugaan tumpang tindih dan ketidaktransparanan penggunaannya.
Tim media dari Monalisa.com dan MediaSinarPagi.com mengajukan surat konfirmasi kepada RSUD Tarutung sejak 13 September 2024, namun bukannya mendapat jawaban substansial, pihak rumah sakit justru mempertanyakan legalitas salah satu media. Setelah semua berkas legalitas diserahkan, pihak rumah sakit hanya memberi penjelasan normatif—tanpa rincian transparan.
Anggaran mencurigakan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan Alkes Penunjang Medis: Rp 5,36 Miliar
- Belanja Modal Alkes: Rp 1,83 Miliar
- Hibah Alkes: Rp 1,31 Miliar
- Transportasi Jenazah & Pasien: Rp 708,8 Juta
- Kalibrasi Peralatan Kesehatan: Rp 269,7 Juta
- Promosi Pelayanan Kesehatan: Rp 130,5 Juta
- Belanja Makanan Penanganan COVID-19: Rp 220,2 Juta
- Belanja Cetak: Rp 1,47 Miliar
- Telepon, Internet, Listrik, TV Kabel, Retribusi: Rp 1,51 Miliar
- Hari Besar Nasional: Rp 108 Juta
- Perjalanan Dinas: Rp 397 Juta
- Pelatihan SDM: Rp 335 Juta
Konfirmasi kepada Direktur RSUD, dr. Janri Nababan, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tak dibalas, panggilan telepon diabaikan. Humas RSUD, Nove Br. Simbolon, hanya memberi penjelasan parsial. Misalnya, soal perayaan hari besar—yang hanya disebutkan sebagai Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Kabupaten tanpa rincian kegiatan. Soal anggaran BLUD Rp 80 juta hanya disebut untuk koordinasi ke Medan.
Ironisnya, pengelolaan limbah medis B3 diklaim ditangani oleh PT Horas Miduk, perusahaan yang keberadaannya bahkan tak dapat dilacak secara online. Pengeluaran besar untuk promosi dan publikasi juga dianggap berlebihan, mencapai ratusan juta hanya untuk baliho, stiker, dan “budibac”—yang tidak dijelaskan bentuk konkretnya.
Ketua LSM LP3-SU, Arfan Saragi SH, menuntut pengauditan terbuka:
“Anggaran sebesar ini sangat rawan diselewengkan. Jangan sampai uang rakyat dirampok untuk memperkaya segelintir orang. Bahkan saya tidak menemukan eksistensi perusahaan pengelola limbah itu di Google!”
Publik dan media mendesak BPK, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. RSUD Tarutung, sebagai lembaga pelayanan publik, wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan membungkam pertanyaan dengan meragukan legalitas media.
“Kalau memang tak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut ditanya?”.(*)



























Discussion about this post