Oleh Redaksi/Ril
Simalungun, 28 April 2025 – Sejumlah aliansi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gemapsi, Gerpaktahan, dan DPC JAMAN Kabupaten Simalungun resmi melaporkan Kepala BKPSDM Simalungun, Jonni Saragih, ke Polres Simalungun. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan 2025.
Laporan dilayangkan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Simalungun, Jalan Horailam Purba, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Ketua Gerpaktahan (Gerakan Pemuda Anti Korupsi Transparansi Pemerintahan), Hotlan Purba alias Ranjak, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup kelalaian panitia seleksi dalam menyaring peserta sesuai syarat administratif, termasuk masa kerja minimal dua tahun bagi tenaga honorer.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen, seperti manipulasi masa kerja honorer hingga penerbitan SK fiktif. Ini ditemukan di beberapa dinas, termasuk pendidikan dan kesehatan,” ujar Ranjak dalam konferensi pers di depan Mapolres Simalungun.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK justru belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, bahkan beberapa di antaranya sudah dilantik.
Sementara itu, Ketua Gemapsi Anthony Damanik menyampaikan kejanggalan lain dalam seleksi PPPK, seperti adanya peserta dari dinas pariwisata dan pendidikan yang justru diluluskan untuk formasi di Satpol PP. Ironisnya, sejumlah honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun di Satpol PP dan memiliki sertifikasi, justru dinyatakan tidak lulus.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, khususnya diktum ke-7 yang mewajibkan kesesuaian pengalaman kerja dengan jabatan yang dilamar,” tegas Anthony.
Ketua JAMAN Kabupaten Simalungun, Johannes Sembiring, menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi, baik ke Polres maupun ke Bupati Simalungun.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BKPSDM Simalungun, Jonni Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu ada laporan itu,” ujarnya singkat.
Namun, Jonni membenarkan bahwa sejumlah peserta seleksi PPPK telah mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Mereka mengundurkan diri setelah menyadari kelengkapan dokumen tidak sesuai. Ada yang mundur sebelum ujian,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/4/2025).
Aliansi pelapor berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen aparatur negara.(*)



























Discussion about this post