Oleh Suyanto
Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membekuk belasan tersangka dalam dua operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar pada 5 dan 17 April 2025. Operasi ini menyasar empat titik rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penggerebekan dilakukan di Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras; Kuala Sipare, Dusun Pematang Eru, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras; Dusun I, Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh; dan Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan sepeda motor, kaca pirek, serta alat hisap sabu. Selain itu, 11 orang tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial S (39), R (49), J (24), MF (18), R (19), G (38), S (39), I (29), R (31), DAM (31), dan AA (29). Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Wilayah-wilayah ini sudah lama dicurigai menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu,” ujar AKP Ramses kepada awak media, Rabu (24/04/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas, termasuk keterlibatan antar wilayah(*)



























Discussion about this post