Oleh Henry
Tapanuli Utara – Haratua Sihombing, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, membantah keras tudingan bahwa pembangunan rumah toko (ruko) miliknya merupakan bangunan liar.
Ditemui di lokasi pembangunan ruko miliknya di Jalan Raya Siborong-borong – Balige, tepatnya di Desa Pohan Tonga, Haratua menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya yang sah, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02.15.000001625.
“Saya tegas menolak opini yang digiring sekelompok orang bahwa ruko saya adalah bangunan liar. Ruko ini berdiri di atas tanah milik saya, bersertifikat, dan seluruh proses perizinan telah saya ikuti sesuai aturan,” tegasnya kepada awak media, Rabu (23/04/2025).
Menurut Haratua, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu tidak berdasar, seperti tuduhan bahwa bangunannya berdiri di atas saluran irigasi dan tidak memiliki izin. Ia menyebut hal ini sangat merugikan dan bisa mengganggu kelancaran pembangunan.
Klarifikasi dan Fakta Lapangan
Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari yang sama, ruko-ruko milik Haratua Sihombing memang sedang dalam tahap pembangunan. Ruko tersebut tidak dibangun di atas saluran irigasi yang berada di sisi jalan, dan tidak ada indikasi bangunan menutupi saluran air.
Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, juga memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa pembangunan ruko tidak menutupi atau mengganggu aliran irigasi yang menyuplai air ke sawah warga.
“Tidak ada satu pun warga yang melaporkan terganggunya pasokan air karena pembangunan ini. Bangunannya tidak menutup saluran air dan posisi bangunannya memang di bawah permukaan jalan, sehingga dibuat tangga jembatan seperti ruko-ruko lainnya di sekitar sana,” jelas Walben.
Soal Perizinan
Haratua juga menegaskan bahwa pembangunan rukonya telah mengantongi semua izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1903250020919.
“Hingga kini tidak ada satu pun teguran dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Jadi apa dasar menyebut bangunan ini liar?” ujar Haratua lagi.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMTPSP Taput, Jonner Nababan, belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi, dan belum merespons panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan.(*)



























Discussion about this post