OLEH SARIDUN LIMBONG
BERITAMONALISA.COM | – Selasa tanggal 19 November 2024 Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan ( BPSKL ) wilayah I Sumatera melakukan pemeriksaan areal kerja KTH Hutan Bandar Kumbul di Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Tim Pemeriksa dari BPSKL berjumlah tiga orang dengan ketua Tim Darwin Tambunan disambut oleh ketua, pengurus, anggota Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Hutan Bandar Kumbul, kepala Dusun Aek Mardomu dan anggota Badan Pertimbangan Desa, serta mendampingi langsung pemeriksaan areal kerja ke lapangan.
Sebelum melakukan pemeriksaan kelapangan Tim dari BPKSL melakukan sosialisasi tentang kedatangan mereka di Kantor Kepala Desa Bandar Kumbul kepada anggota kelompok tani.
“Kedatangan kami kemari dari BPKSL wilayah I Sumatera untuk melakukan pemeriksaan kelompok tani ini apa apa aja kegiatan yang sudah dibuat, apa kontribusi untuk anggotanya apa yang sudah diberikan kepada pemerintah dan program Rencana kerja Perhutanan Sosial (RKPS) berjalan apa tidak, serta dilapangan akan memfoto objek objek tapal batas areal kerja kelompok tani”jelas Darwin Tambunan.
Dalam pemeriksaan areal kerja tersebut Tim Pemeriksa BPKSL menemukan adanya perampasan lahan areal kerja kelompok tani hutam Bandar Kumbul yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung yang sudah ditanami kelapa sawit, dalam hal ini telah melanggar undang undang No 41 Tahun 1999 pasal 50 Ayat 3 tentang larangan menduduki dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Selain perampasan lahan ditemukan juga pemasangan fortal atau palang permanen di tiga lokasi jalan utama areal kerja kelompok tani sehingga mempersulit anggota kelompok tani untuk melakukan kegiatan dan pekerjaan, pemasangan fortal ini diduga perbuatan melanggar hukum ( PMH ).
Ketua Kelompok tani hutan Bandar Kumbul B Sura Sitakar menjelaskan dan menunjukkan kepada Tim BPSKL perbuatan melanggar hukum yang mereka alami selama ini, diduga dilakukan oleh oknum oknum yang ada hubungannya dengan perampasan areal kerja kelompok tani seperti pembakaran kantor kelompok tani, pencurian plang Kehutanan serta plang merek kantor kelompok tani Bandar Kumbul.
“Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab telah merampas areal kerja kami, membakar kantor kami mencuri plang Kehutanan, plang kantor kelompok tani dan mereka juga menghancurkan pos jaga Kehutanan dan merusak gapuranya, inilah menjadi kendala kami selama ini dalam melaksanakan program RKPS. Sehingga tidak bisa berjalan dengan baik, Perbuatan ini diduga dilakukan oleh oknum yang berinisial MTH inisal A beserta adiknya yang sudah jelas sangat merugikan Kami.”jelas Sitakar .
Setelah Tim selesai melaksanakan pemeriksaan B Sura Sitakar menyerahkan dokumen tentang kelompok tani hutan Bandar Kumbul beserta dokumen tentang upaya upaya kelompok tani dalam mempertahankan lahan areal kerja mereka dari para perampok tanah, seperti laporan berupa gangguan keamanan dan penguasaan lahan tanpa izin yang sudah disampaikan ke Menteri Kehutanan, Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Utara, Balai GAKUM Wilayah Sumatera, BPKSL Wilayah I Sumatera, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah V Aek Kanopan, maupun laporan ke Aparat Penegak Hukum POLDA Sumatera Utara dan POLRES Labuhanbatu.
Diakhir pertemuan dan pemeriksaan lapangan Kelompok tani hutan Bandar Kumbul, B Sura Sitakar didampingi para pengurus dan anggota menyampaikan apresiasi dan ucapan trimakasih kepada Tim BPSKL. Wilayah I Sumatera.
“Kami mengucapkan trimakasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Menteri Kehutanan, BPSKL Wilayah I Sumatera, khususnya kepada Tim BPSKL Darwin Tambunan beserta rekan rekan yang sudah bersusah payah langsung turun kelapangan melihat kondisi dan kendala kendala yang kami alami selama ini, kami kelompok tani juga sangat berharap agar yang berwenang dalam hal ini terutama Menteri Kehutanan yang sudah memberikan izin IUPKHm tahun 2017 kepada kami melindungi dan memberikan rasa aman kepada kami dalam bekerja serta bisa mengembalikan areal kerja kami yang sudah dirampas dan ditanami sawit oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dihutankan kembali sesuai RKPS”kata sitakar.(*)
Discussion about this post