Oleh B Sirait
BERITAMONALISA.COM | – Tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah berhasil mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (13/5/2024). Proses penyelamatan aset negara ini berjalan lancar berkat pendekatan persuasif dari perusahaan serta dukungan pihak keamanan.
Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Dasar hukum pelaksanaannya adalah Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
“Pengembalian aset negara ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmad Diansyah, Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, usai membacakan surat eksekusi.
Penyelamatan aset di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II memerlukan waktu dan upaya yang signifikan. Awalnya, lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981, yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare dan berlaku hingga 31 Desember 2030.
Seiring waktu, muncul kelompok yang mengklaim sebagian lahan di area HGU Kebun Dolok Ilir seluas 121 hektare. Penggarapan dimulai sejak 1999, tetapi okupansi baru benar-benar berlangsung sejak 2017.
Kelompok penggarap telah dua kali menggugat PTPN IV Regional II ke pengadilan pada 2018 dan 2020, tetapi kedua gugatan tersebut ditolak mulai dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung. Meski PTPN IV Regional II menang secara hukum, mereka tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani masalah ini.
Sudarma Bhakti Lessan, Region Head PTPN IV Regional II, menyatakan bahwa pendekatan humanis selalu menjadi prioritas perusahaan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat. Komunikasi dan mediasi diutamakan hingga tahap eksekusi.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga perjuangan dan kerja keras ini menjadi berkah bagi kita semua,” ungkap Sudarma.
Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II sebagai bagian dari BUMN memiliki peran penting dalam menyetor pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ridho mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. “Ini bukan tugas mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak, Alhamdulillah, aset negara ini berhasil kita selamatkan,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post