Oleh : Glosalia Siregar
Keluarga adalah sekelompok manusia yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dan terjadi melalui perkawinan. Dalam suatu keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan anak-anak mereka. Keluarga seperti itu disebut dengan keluarga inti. Keluarga inti ini berlangsung selama anak-anak mereka belum membentuk keluarga inti yang baru.
Adapun yang menjadi ciri-ciri keluarga menurut para ahli adalah sebagi berikut:
Burgess dan Locke
a) Keluarga adalah susunan orang yang disatukan oleh ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Syarat terbentuknya keluarga adalah telah dilangsungkannya ikatan perkawinan. Dalam ikatan perkawinan ini antar suami dan istri dipersatukan dalam lembaga yang dilindungi hak dan kewajibannya. Hasil dari ikatan perkawinan adalh lahirnya anak-anak, mereka juga merupakan anggota keluarga yang mendapatkan perlindungan, pengakuan, serta prestise keluarga.
b) Anggota keluarga ditandai dengan hidup bersama dibawah atau satu atap yang merupakan satu susunan rumah tangga atau household.
c) Keluarga merupakan satuan sosial yang terdiri atas orang yang berinteraksi dan berkomunikasi sehingga menciptakan peranan sosial bagi suami, istri, ayah, ibu, putra (anak laki-laki), putri (anak perempuan), kakak laki-laki, kakak perempuan, adik laki-laki, ataupun adik perempuan.
d) Keluarga adalah pemelihara suatu kebudayaan bersama yang pada dasar nya diperoleh dari masyarakat. Suatu keluarga akan mempunyai kebudayaan sendiri dan dapat membedakannya dari keluarga yang lain.
Robert Mac Iver dan Charles Horton Page
a) Merupakan hubungan perkawinan.
b) Bentuk satu kelembagaan yang berkaitan dengan hubungan perkwinan yang sengaja dibentuk atau dipelihara.
c) Mempunyai suatu sistem tata nama (nomenclatur), termasuk perhitungan garis keturunan.
d) Mempunyai fungsi ekonomi yang dibentuk oleh anggotanya dan berkaitan dengan kemampuan untuk mempunyai keturunan dan membesarkan anak.
e) Merupakan tempat itnggal bersama, rumah atau rumah tangga.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga merupakan lanjutan dari hukum perkwaninan. Setelah manusia melakukan perkawinan maka terjadilah sebuah keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anaknya. Hubungan keluarga ini timbul dari hubungan perkawinan antar suami dan istri, hubungan anak dan orangtuanya dan hubungan anak dengan walinya.
Adapun pengertian hukum keluarga menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Ali Afandi, ada dua hal penting yang diatur hukum keluarga dalam kaitannya dengan hubungan darah dan perkawinan. Kekerabatan adalah hubungan yang terjalin antara beberapa orang yang memiliki garis keturunan yang sama. Sementara itu, kekerabatan adalah ikatan keluarga yang dihasilkan dari perkawinan antara seseorang dan saudara sedarah dengan istrinya (suami).
Tahir Mahmud mendefinisikan hukum keluarga sebagai asas-asas hukum yang dijelaskan atas dasar ketaatan beragama, berkaitan dengan hal-hal yang sering diyakini berdimensi agama, menurut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan keluarga, tanggung jawab rumah tangga, warisan, mahar, perwalian dan lain-lain.
Definisi Tahir Mahmud pada hakekatnya mempertimbangkan dua aspek, yaitu asas hukum dan ruang lingkup hukum. Meskipun ruang lingkup penelitian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, tanggung jawab rumah tangga, waris, mahar, perwalian dan lain-lain. Jika Anda khawatir, definisi ini terlalu luas karena termasuk warisan, yang merupakan bagian dari hukum properti dalam hukum perdata BW.
A. Kekuasaan Orangtua Terhadap Diri si Anak
1). Menurut KUH PerSesorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orangtua itu terikat dalam hubungan perkawinan (pasal 299 KUH Per). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal/cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi perwalian. Menurut pasal 300 KUHPer, kekuasaan orangtua ini biasanya dilakukan oleh siayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak hadir), kekuasaan itu dilakukan oleh istrinya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik semua anak-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orangtua atau hak untuk menjadi wali (pasal 298 ayat 2 KHUPer). Orangtua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orangtua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka (pasal 301 KHUPer).
2). Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Menurut pasal 41 UUP, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhui kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Menurut pasal 45 UUP, kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orangtua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi.
Selanjutnya menurut pasal 46 UUP ditegaskan , bahwa anak wajib menghormati orangtua dan menaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.
B. Kekuasaan Orangtua Terhadap Harta Kekayaan Anak
1). Menurut KHUPer
Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua (pasal 307 KHUPer). Orangtualah yang akan mewakili anak tterhadap tindakan-timdakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya (pasal 311 KHUPer). Menurut pasal 313 KHUPer, pemegang kekuasaan orangtua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:
a). Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.
b). Hibah yang diterima sianak dengan ketentuan, bahwa kedua orangtua tidak boleh menikmatinya.
Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subjektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari pengadilan (pasal 309 KHUPer). Adapun menurut pasal 319 KHUPer, orangtua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak (pasal 314 KHUPer).
2). Menurut UU No.1 Tahun 1974
Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentigan anak itu menghendakinya (pasal 48 UUP).
c. Pembelaan dan Pencabutan Kekuasaan Orangtua.
1). Menurut KHUPer
Menurut pasal 319a KUHPer, seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua dapat dibebaskan dari kekuasan tersebut berdasarkan alasan ia tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Pembebasan kekuasaan orangtua ini dapat dimintakan oleh dewan perwakilan atau kejaksaan. Selanjutnya menurut pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si mengakau kekuasaan orangtua mengadakn perlawanan. Adapun apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orangtua dapat dicabut karena :
a) Orangtua telah menyalahgunakan atau melalaikan kewajibannya sebagai orangtua dalam memelihara dan mendidik anaknya.
b) Berkelakuan buruk.
c) Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuasaan mutlak, karena sengaja telah turut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaanya.
d) Telah mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
2). Menurut UU No. 1 tahun 1974 Pasal 49 ayat (1) UUP menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orangtua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sebagai berikut:
a). Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.b). Ia berkelakuan buruk sekali.
Selanjutnya menurut ayat (2)-nya, meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliahraan kepada anak tersebut.
Sekian pembahasan singkat mengenai hukum keluarga. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas hukum keluarga saja namun juga membahas lebih jauh mengenai kekuasaaan orang tua terhadap anaknya.
Memahami pengertian dari hukum keluarga memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang terdapat pada ketentuan hukum di Indonesia yang telah mengatur berbagai kemungkinan tindakan hukum yang tepat untuk dilakukan pada situasi hukum apapun.
Dalam hal ini hukum keluarga hadir untuk menjamin kelayakan hidup seseorang dalam keluarganya apabila ditemukan masalah yang menyangkut dengan hubungan seseorang dengan keluarganya.(*)
Discussion about this post