Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian dari pelayanan publik sebagai tanggung jawab moral. Hal ini mungkin kurang dipahami oleh kepala dinas lingkungan hidup Taput Heber Tambunan.
Tim media yang terdiri dari beberapa jurnalis taput melayangkan surat konfirmasi terkait anggaran APBD TA 2022 kepada dinas lingkungan Taput tidak digubris dan tidak dapat di jawab oleh Kadis Lindup Taput Heber Tambunan selaku pengguna anggaran.
Beberapa item pertanyaan yang di ajukan tim media yang mengundang kecurigaan realisasi penggunaan anggaran program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Rp 255.784.650 tidak dapat di jelaskan serta laboratorium lingkungan hidup kabupaten tidak dapat di uraikan.
Prgram pengelolaan persampahan dengan anggaran fantastis RP 790.367.200 tidak dapat di jelaskan dalam pengelolaannya. Sementara menurut pantauan kami di lapangan penyediaan tempat (tong ) sampah tidak tersedia di beberapa lokasi dan hampir tidak ada.
Sesuai dengan informasi yang kami kutip dilapangan pemberian surat SPPL (surat
pernyataan pengelolaan lingkungan hidup ) dengan kutipan bervariasi dari pengusaha yang ada di taput.
Wakil ketua DPW LSM LIDIK Prop Sumatera Utara Fesny Anwar Manalu sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap kepala dinas lingkungan hidup Taput Heber Tambunan.
Dikatakannya dalam era keterbukaan informasi publik sesuai dengan kib no 14 tahun 2008 dalam realisasi penggunaan anggaran harus transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Apabila instansi tersebut tidak transparan berarti ada yang ditutup tutupi yang diduga mengundang kecurigaan dalam pelaksanaannya yang berpotensi kerugian negara.
Anwar Manalu mengatakan kepada media, selaku LSM lidik yang selalu aktif dalam memantau pemerintahan sangat kecewa denga sikap kepala dinas tersebut.
Dia berharap dan menghimbau kepada pejabat pemerintah haruslah tranparan dan terbuka kepada masyarakat termasuk insan pers selaku kontrol sosial sebagai mitra pemerintah dalam pelayanan publik untuk menghindari persepsi negatif dan curiga dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari kas negara yang notabonenya bersuber dari rakyat.
Media juga berhak untuk mendapatkan informasi konkrit dalam pemberitaan sebagai pertanggungjawaban insan pers kepada publik yang merupakan bagian dari uu pokok pers no 40 tahun tahun 1999,” jelasnya.(*)
Discussion about this post