BERITAMONALISA.COM | Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengadakan sosialisasi tentang tata tertib perikehidupan narapidana di dalam Lapas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/9/2022) pukul 09.00 Wib di Blok Sahardjo. Adapun pejabat yang hadir dan mengisi acara sosialisasi tersebut yaitu Kepala Pengamanan, Kasi Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag Tata Usaha, dan staf.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang, untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas. Ratusan Warga Binaan menghadiri sosialisasi tersebut dengan antusias.
“Kehadiran Kami di sini untuk menyampaikan tata tertib Warga Binaan, agar semua kita mengetahui hal tersebut, demi mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas,” papar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang.
Kemudian turut serta Kasubbag Tata Usaha memberikan pengarahan, “tidak diperbolehkan kepada Warga Binaan, siapa pun orangnya, merobah bentuk kamar hunian di luar ketentuannya. Penggunaan air bersih secara berlebihan dan boros, itu tidak baik, karena masih banyak teman-teman lain yang membutuhkan air bersih. Marilah kita mematuhi tata tertib, agar Lapas kita ini lebih baik ke depannya.”
Lebih lanjut, Kasi Binadik menghimbau, “hak itu harus seimbang dengan kewajiban. Apa itu hak? Yaitu contohnya mengikuti ibadah sesuai iman masing-masing, menerima remisi, asimilasi dan lain-lain. Kewajiban itu yaitu menjalankan tata tertib. Ikutilah pembinaan dengan baik, agar proses pemasyarakatan berjalan lancar,” paparnya
Kemudian Kasi Administrasi Kamtib menambahkan, “menindaklanjuti apa yang dikatakan Kasubbag Tata Usaha, sarana prasarana harus dijaga. Apabila narapidana mengotak-atik kabel listrik, bila terjadi kebakaran, maka yang nyawanya paling terancam adalah Warga Binaan, karena kalian berada di dalam kamar hunian.”
Demikian sosialisasi tersebut berjalan lancar. Harapan petugas Lapas pada umumnya sama, yaitu agar Warga Binaan dapat menjalankan proses pemasyarakatan dengan baik dan lancar, sehingga narapidana dapat kembali bergabung ke dalam masyarakat di luar Lapas menjadi bagian dari masyarakat yang baik dan produktif.(*)
Pewarta: Nico
Discussion about this post