
Oleh: Syarifuddin Simatupang
BERITAMONALISA.COM | – Pasangan suami-isteri yakni inisial RT (47) suami dari inisial DK (46) warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diamankan personil Polres Tapanuli Tengah (Tpateng) Wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui relis pers Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning yang diterima awak media beritamonalisa.com Senin (13/3/2023) siang membenarkan mengamankan pasangan suami-istri $Pasutri(.
Dikatakan AKP Horas Gurning, pasutri RT dan DK diamankan personil Polres Tapteng karena menyebarkan uang Palsu, Rabu (08/03-2023) di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Tapteng.
Dengan modus operandi, tersangka pasutri ini membawa, menyimpan uang palsu uang pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, sbari membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp. 20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000,” kata Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Polres Tapeng AKP Horas Gurning lebih jauh menjelaskan. Setelah barang dibelikan, pelaku telah mendapat kembalian dengan uang asli dari pedagang. Kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan pasutri.
“Pengakuan pasutri kepada petugas, RT dan DH sudah menjalankan aksinya sejak bulan September 2022 di wilayah Provinsi Jambi, sedangkan didaerah Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023”, jelas Horas.
Kemudian, lanjut Horas, dji Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus.
“Masyarakat curiga, Rabu (08/03) lalu mengamankan pasuteri selanjutnya diserahkan ke Polsek Barus Wilkum Polres Tapteng” ujarnya.
Pelaku RT menerangkan bahwa uang Palsu tersebut diperoleh dari laki laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. Namun W dikenal pelaku hanya lewat Group Pinjol Facebook, dan setelah saling WA sepakat untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian RT menemui W di terminal Pulo gadung Jakarta.
RT memberikan tukaran uang asli senilai Rp.5 juta kepada W, dan W memberikan uang Palsu sebanyak Rp.15 juta. Ini kali pertama pada bulan September 2022.
“Kemudian bulan Januari 2023 RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan RT menerima uang palsu senilai Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah)” terang Horang.
Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Propinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap.
“Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudan dalam proses penyidikan dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan”, kata Kasi Humas.
Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post