Oleh: Syarifuddin Simatupang
BERITAMONALISA.COM | – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (03/03/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Razia ini berhasil mengamankan 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) di kafe remang-remang di Jalan Baru, Kecamatan Pandan”, kata Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM melalui Kapala bidang (Kabid) Satpol PP, Dodi Gultom.
Selanjutnya dijelaskan Kabid Satpol PP Dodi Gultom melalui relis Dinas Kominfo Tapteng, operasi penertiban tempat-tempat hiburan malam tanpa izin yang berbau prostitusi dan menyediakan minuman keras, terus gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hingga saat ini.
“Untuk operasi Pekat tadi dini hari dipimpin langsung Kepala Seksi Penertiban dan Penindakan, Juniaro Mendrofa, dari operasi rutin tersebut Satpol PP Tapteng berhasil mengamankan 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS)”, katanya.
Masih menurut Dodi Gultom, Jumat (3/3/2023) di ruang kerjanya. Yang terjaring itu bukan warga Tapteng atau warga Sibolga, tetapi mereka berasal dari Pekan Baru, Medan, dan Siantar.
Selanjutnya, dijelaskan Dodi Gultom, bahwa Satpol PP Tapteng rutin mengadakan patroli setiap hari. Seperti malam tadi (Jumat 3/3), setelah personil kembali ke kantor, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kafe milik TP buka kembali maka personil Satpol PP langsung kembali menuju kafe milik TP.
“Ternyata benar kafenya kembali beroperasi dan personil bertindak tegas mengamankan ke 3 WRS dan membawanya ke kantor Satpol PP untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Singkat”, jelas Dodi Gultom.
Dodi gultom juga mengungkapkan dari ketiga orang WRS tersebut tidak memiliki kartu identitas.
“Ketiga orang WRS itu tidak punya kartu identitas, kita serahkan mereka ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku”, ungkapnya.
Sebelumnya, Bakhtiar Ahmad Sibarani, selaku Bupati Tapteng periode 2017-2022. Tidak memberikan izin beroprasi kafe remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur beroperasi di wilayah Tapteng.
Kasat Pol PP Tapteng melalui Kabid Satpol PP Dodi gultom menegaskan, selaku aparat penegak Perda menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapteng agar menjaga kekondusifan dan berperan aktif di lingkungan untuk mencegah kembalinya tempat-tempat hiburan malam tanpa izin di Tapteng.
“Dan sampai saat ini kami dari Satpol PP Tapteng masih komit dalam hal ini. Bahwa semua pihak harus mentaati Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Tapanuli Tengah”, tegasnya.(*)
Discussion about this post