Oleh Syarifuddin Simatupang/Ril
BERITAMONALISA.COM | – Sibolga | – Dalam rangka pendeportasian 7 (tujuh) warga Negara asing (WNA) asal Perancis yang akan dideportasi . Telah diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis 2 Februari 2023, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa ketujuh Warga Negara Perancis ini tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggalnya sehinga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.
Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal _Yacht EXULTET II_ yang di Nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya.
WN Prancis, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menggelar rapat. Ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait.
Rapat tersebut di selenggarakan, Jumat (10/2/2023) siang di Aula Kantor Imigrasi Sibolga guna memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Simanullang mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Direncanakan pada hari sabtu 11 februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga”, katanya.
Selanjutnya dikatakan Saroha, seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia.
Rapat TIMPORA ini diikuti berbagai stakeholder terkait seperti, KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan undangan lainnya dan semuanya mendukung penuh pendeportasian ini dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia..
Saroha menegaskan, apabila ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum Keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Saroha dalam jumpa pers itu didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota Timpora lainnya. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post