Oleh Sakban azhari Lubis
BERITAMONALISA.COM | – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Mandailing Natal meminta warga Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan untuk tetap kolaboratif, dalam perjuangan menuntut pengembalian lahan dari PTPN IV. Hal itu menyusul adanya upaya provokasi dari pihak yang ingin mengacaukan perjuangan warga, bersama Pemerintah Daerah.
Ketua DPD IPK Madina M Syafril Pulungan MSi menuturkan, selama beberapa waktu terakhir ini IPK Madina dan IPK Kecamatan Sinunukan bersama-sama warga Desa Kampung Kapas, Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV, berjuang agar pihak PTPN IV mengembalikan lahan milik warga yang diserobot. Dan dalam perjuangan ini, banyak konflik yang dibenturkan oleh pihak AQN, seorang tokoh yang disebut punya kerjasama dengan perusahaan negara itu.
IPK Madina bersama warga kemudian membawa persoalan ini hingga sampai ke Pemkab Madina, DPRD Madina dan BPN Madina. Dan Selasa (11/10/2022) kemarin, telah dilakukan rapat dengar pendapat. Dan dibentuk tim untuk pengembalian lahan tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat ini, tim tersebut akan turun ke lokasi.
“Dan ocehan Aflan Qadafi Nasution, mengenai persoalan lahan warga dengan PTPN IV yang saat ini belum selesai. Dalam hemat kami, sarat dengan provokasi yang akan mengacaukan perjuangan warga, yang hampir tuntas,” kata Syfril merujuk pernyataan AQN yang menyebut Dinas Pertanahan Madina merupakan mafia tanah.
AQN disebut merupakan vendor provider yang menjadi pengamanan non organik bagi perusahaan itu. Ia juga merupakan mantan anggota DPRD Madina. Merujuk ucapannya di Media, AQN meragukan tim Pemda dan mengajak warga mengambil langkah sendiri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan.
“Ucapan Aflan lebih kepada fitnah dan agitatif. Kalau tidak bisa membuktikan ucapannya yang menyebut Kepala Dinas Pertanahan sebagai mafia tanah, bisa dipidana. Saudara Aflan ini adalah antek – antek PTPN IV yang kepentingan pribadinya terganggu oleh tindakan masyarakat dan juga gerakan yang dilakukan Pemda Mandailing Natal melalui Kepala Dinas Pertanahan saudara Faisal. Di sini juga kita sampaikan bahwa ucapannya itu sangat provokatif, ingin mengadu domba masyarakat Kampung Kapas dengan Pemkab Madina, supaya kebenaran tentang lahan masyarakat yang dikuasai oleh PTPN IV ini teralihkan,” ungkap Syafril.
Syafril pun menegaskan, DPD IPK Madina tidak segan-segan bertindak baik secara hukum maupun aksi, apabila provokasi masih dihembuskan untuk mengacaukan penuntasan dan pengembalian hak warga atas lahan yang dikuasai PTPN IV saat ini.
Untuk diketahui, izin lokasi dari PTPN IV yang diterbitkan tahun 2007 telah berakhir, dan sejak Tahun 2010 tidak pernah diterbitkan lagi izin lokasi dari Bupati Madina dan BPN Madina. Sedangkan warga, memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2011. Namun, perusahaan plat merah tersebut hingga saat ini masih menguasai lahan tersebut.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post