Oleh Sakban Azhari Lubis
BERITAMONALISA.COM | – Mukhlis Nasution atau yang akrab disapa Raja Sibanggor melaporkan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) atas dugaan tindak pidana lingkungan ke Polres Mandailing Natal (Madina) di Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (6/10).
Raja Sibanggor menuturkan, laporan tersebut diambil sebagai langkah hukum atas kejadian kebocoran gas yang berulang di wilayah kerja PT SMGP. “Saya melaporkan sebagai korban. Istri saya harus dirawat di RSUD Panyabungan saat kejadian semburan lumpur pada 24 April 2022 lalu,” katanya yang dihubungi usai menyampaikan laporan.
Lebih lanjut, Mukhlis menambahkan, sejak kejadian tersebut ia merasa was-was dan tidak nyaman dengan aktivitas perusahaan tersebut. “Susah jadinya. Kalau sudah dengar ada aktivitas pengeboran, uji alir atau apa pun namanya saya jadi was-was,” sebutnya.
Mukhlis Nasution tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza dan jajaran yang telah menerima laporannya. “Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kapolres dan para penyidik,” tutupnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Yusuf Pardamean Nasution menerangkan, ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari pengoperasian manajemen perusahaan.
“Hal itu diatur dalam Kepmen Pertambangan dan Energi 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan dan juga sesuai dengan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Selain itu diatur juga dalam PERMA nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi,” terangnya.
STPL atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan oleh PT SMGP. Yusuf mengungkapkan, kejadian dugaan kebocoran gas berulang bisa disebut pencemaran udara atau lebih substansinya fisik kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan tumbuhan, menganggu estetika dan kenyamanan yang menyebabkan penyakit pernapasan dan paru-paru.
Kuasa hukum lainnya, Rahmad Parianda berharap pihak kepolisian secara profesional dan proporsional menjalankan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan klien mereka sehingga ada yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kejadian berulang seperti ini harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum. Kita juga ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Madina dan jajaran yang telah menerima laporan klien kita dengan baik,” tutupnya.
Dari surat tanda penerimaan laporan yang diterima Mukhlis Nasution, laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan atau udara tersebut diterima oleh Ps. Kanit III SPKT Polres Madina Aiptu Budi Dharma.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Mandailing Natal (GM3) juga telah membuat pengaduan masyarakat ke Polres Madina untuk dugaan kejahatan lingkungan pada 28 September 2022.
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa penghentian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Medan.
Aksi penyampaian aspirasi permintaan penghentian aktivitas PT SMGP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPP IMA Tabagsel Andrew Amanah Carnegie Hasibuan, Koordinator Aksi Candra Lubis, dan Koordinator Lapangan Panriadi Siregar.
Andrew menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh kegiatan PT SMGP karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
“Perusahaan ini sepertinya dijalankan orang-orang yang tidak profesional. Kejadian dugaan kebocoran gas terus berulang. Bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa,” ujar Andrew, Kamis (6/10).
Sementara itu koordinator aksi Candra Lubis menyampaikan ada empat poin yang disampaikan dalam aksi tersebut. “Pertama, kita minta Gubernur Sumatera Utara untuk menghentikan segala aktivitas PT SMGP yang telah menyebabkan banyak korban,” katanya.
Kedua, apabila gubernur tidak mampu atau tidak punya wewenang, Gubsu menyampaikan atau menyurati Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan panas bumi yang beroperasi di lereng Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
IMA Tabagsel Menggelar Unjuk Rasa Penutupan PT SMGP di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Istimewa). “Kita melihat perusahaan ini menimbulkan mudarat yang lebih besar dari manfaat. Kalau gubernur takut atau tidak mampu mencabut izin perusahaan, kita minta gubernur juga menyurati Kementerian ESDM,” sebutnya.
Terakhir, IMA Tabagsel meminta Gubsu Edy Rahmayadi membentuk tim investigasi independen menelusuri seluruh permasalahan perusahaan. “Karena sampai sekarang kami belum melihat adanya tersangka setiap ada bencana yang diduga akibat aktivitas perusahaan ini,” tutupnya.
Kepala Biro Ekonomi Provsu Nasrindo Sirait yang datang menemui mahasiswa menerangkan, dalam waktu dekat pihak Pemprovsu akan menyurati seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.
“Mahasiswa Dari DPP IMA Tabagsel Medan pun akan diundang dalam diskusi bersama ini. Kami berjanji akan menyurati pusat terutama presiden Jokowi Widodo dan Menteri ESDM mengenai hal ini,” tutupnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post