Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Simalungun dan Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Pematangsiantar menyatakan pendapatnya terkait penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Pada acara Diskusi Percepatan Pengurusan PBG dengan Dinas-Dinas terkait, Selasa 2 Agustue 2022, bertempat di Kopi Sio Pematangsiantar.
Acara diskusi tersebut dihadiri, BPN Simalungun M Rivai, Kadis PR & PSDA Jamahaen, ST,MT, Kadis PU Simalungun Ir Hobitson Damanik,MT serta Kadis PTSP yang diwakili Anton Damanik SE,MSi serta Funsionaris Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Simalungun dan Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Pematangsiantar. Kegiatan tersebut digelar untuk kali kedua dilaksanakan, menindaklanjuti diskusi terdahulu terkait percepatan pembuatan PBG, karena merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja, sehingga lahirnya PP No 16/2021 dengan demikian para pengembang properti pun harus mendukung kebijakan tersebut.
Namun setelah diundangkan, ternyata implementasi PBG ini masih ada hambatan di lapangan, lantaran hampir semua pemerintah daerah (Pemda) belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi PBG. Dengan belum adanya aturan retribusi PBG dari pihak Pemda, membuat kegiatan industri properti menjadi terhambat.
Dari hasil notulen, pada acara diskusi yang cukup alot tersebut menghasilkan 8 poin sebagai berikut.
1. Permohonan SHM Permukiman, tetapi RTRW Kab.Lahan Pertanian membutuhkan surat rekomendasi/ PERTEK dari BPN.
2. Permohonan SHM Pertanian Kering (holtikultura), RTRW Kab. Lahan Pertanian, maka melakukan PERTEK Dan FORUM.
3. Permohonan SHM Pertanian Kering (holtikultura) RTRW Kab. Perumahan , makan hanya membutuhkan kesesuaian Tata Ruang.
4. Dalam kawasan Perumahan bersubsidi, terbagi luas FASUM 40 %.
5. Supaya PERTEK tidak ditolak, maka pelaku usaha diminta untuk melakukan konfirmasi ke dinas-dinas terkait dan melalui aplikasi GISTARU.
6. FASUM yang sudah dibangun Oleh developer, maka harus diserahkan ke pihak Pemda setempat, sehingga untuk pemeliharaan selanjutnya bisa dilakukan oleh Pemda/ Dinas terkait dengan sumber Dana
– Dana pusat dari aplikasi SIBARU
– Dana provinsi
– Dana APBD (provinsi dan kabupaten)
7. Jangka waktu pengurusan berkas sudah lengkap
– Pengajuan berkas KKPR di OSS dengan akun pelaku usaha
– Proses pengajuan PERTEK dari BPN Dinas PSDA Tata Ruang maksimal 10 hari kerja setelah Pembayaran PNPB
– PERTEK dari BPN akan dibahas Oleh Forum maksimal 10 hari kerja
– Pengurusan PBG di Dinas PU maksimal 14 Hari kerja
– Pengeluaran PBG dan Retribusi (SKRD) maksimal 5 hari kerja di Dinas PIT
– PBG akan diterima pelaku usaha di akun masing-masing
– Pemecahan Sertifikat di BPN 15 hari kerja
Total waktu pengurusan hal-hal di atas maksimal 44 Hari
8. Biaya Retribusi Perumahan Subsidi
– Rp 528 x luas bangunan x koefisien jalan x jumlah unit
a. Jalan Kabupaten 1 %
b. Jalan Provinsi 1.25 %
c. Jalan Negara 1.5 %.
Sementara itu, Ketua REI Kabupaten Simalungun Boston RH Purba kepada media menjelaskan, Bahwa mengingat selama ini ada banyak keluhan pengembang anggota REI Kabupaten Simalungun terkait kendala seiring terbitnya UU Cipta Kerja. Selain itu, kata dia, isu dan permasalahan yang akan dibahas dalam diskusi tersebut ialah mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masih banyak pemerintah daerah belum menerbitkan payung hukum.
“Peserta yang mayoritas owner developer dapat lebih memahami materi-materi yang disampaikan. Selain terkait permasalahan regulasi, juga mengenai persiapan dan perencanaan proyek, strategi marketing properti, manajemen properti serta perpajakan,” ungkap Boston
“Bahwa kondisi makro secara global yang terjadi saat ini membutuhkan perhatian dari para pelaku bisnis, tidak terkecuali pelaku bisnis properti. Situasi ekonomi makro global secara tidak langsung berpotensi memicu kenaikan tingkat suku bunga di dalam negeri. Kita perlu memikirkan terobosan apa yang dapat dilakukan guna mengantisipasi hal itu. Secara khusus ia berharap Diskusi ini dapat mengantarkan para pengembang bekerja lebih benar, lebih baik dan lebih tangguh,” pungkasnya.(#)
No Result
View All Result
Discussion about this post