
Oleh Redaksi/Ril
BERITAMONALISA.COM | – Juli Veronica Panggabean dan Erna Mega Sari Pakpahan PNS Guru Di Tapanuli Utara merupakan keluarga kandung yang harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Erna Mega Sari yang merupakan nantulang dari Juli Veronica Panggabean diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap keponakan kandungnya Juli Veronica Panggabean.
Merasa terhina Juli Veronica Panggabean didampingi oleh kuasa Hukumnya dari LBH Gerak Indonesia DPD SUMUT Jusniar Endah Siahaan SH dan Rekan melaporkan Erna Mega Sari S. Pakpahan pada 20 Mei 2022 atas dugaan Pencemaran Nama baik dan Penghinaan sesuai Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 151/ V/ SPKT/ POLRES TAPANULI UTARA /POLDA SUMATERA UTARA.
Jusniar Enda Siahaan SH kuasa hukum Juli Veronica Panggabean kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Erna merupakan buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya secara langsung mengatakan bahwa Juli Veronica “Tunasusila” serta merendahkan harkat dan martabat klien kami dilakukan di media sosial melalui pesan WhatssApp.
“Akibat dari perbuatan Erna Mega Sari S.Pakpahan klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Erna Mega Sari Br. Panggabean itu statusnya PNS, kok malah (diduga) mencemarkan nama baik klien kami secara langsung dan pesan singkat What’sapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik,” terangnya, Selasa 27 Mei 2022 di Polres Tapanuli Utara.
Dan pada tanggal 17 juni 2022, dilakukan sidang tindak pidana ringan terhadap Erna Mega Sari S.Pakpahan di PN Tarutung dengan nomor registrasi No.8/Pid.c/PN.Tarutung dengan memutuskan Erna Mega Sari Pakpahan dinyatakan Sah Bersalah dengan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dengan Pidana Tiga ( 3) Bulan Penjara dengan Percobaan Selama 4 Bulan. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post