.
Oleh Henry
BERITAMONALISA.COM | – Oknum Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus percabulan dengan cara disodomi, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput pada Jumat ( 3/6/2022).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya mengatakan,”bahwa NTL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”kata Barimbing lewat pesan WhatsApp. Sabtu (4/6/2022).
“Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum,” ungkap Barimbing pada Berita Monalisa.
Sebelumnya, NTL dilaporkan KS (21) oleh mahasisnya sendiri Kepada Polres Taput pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.
Saat KS Melaporkan peristiwa tersebut KS menjelaskan bahwa peristiwa Cabul dalam bentuk Sodomi yang terjadi atas dirinya terjadi Rabu (28/4/2022) sekira pukul 22.00 wib di rumah pelaku NTL sendiri di Silangkitang Sipoholon.
KS selama ini kost di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput. Pada saat kejadian, Pelaku mengajak dirinya dengan mengatakan ‘Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama.
Ajakan pelaku awalnya di tolak oleh korban, namun pelaku selalu membujuk dan merayu. Karena merasa berutang budi sama Dosennya, karena Dosen nya lah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar), dengan terpaksa korban menurutinya.
Pada malam itulah Dosennya memeluk-meluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan pelaku, lalu KS menceritakan hal tersebut kepada temannya.
Atas saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang alaminya ke Polres Taput. (*)
Discussion about this post