Oleh Irwan
BERITAMONALISA.NEWS | SIANTAR | -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar melaksanakan Sosialisasi Undang undang ITE dan launching Website untuk kalangan internal dalam rangka penyebaran informasi sekaligus sebagai media dakwah yang menjadi kebutuhan di era digital.
Launching Website sebagai salah satu program Komisi Komunikasi Informasi (Kominfo) MUI Kota Siantar itu dihadiri Mejelis Pertimbangan MUI Siantar, Aslam Alhuda, pengurus MUI Sumatera Utara, Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar, Ahmad Ridwansyah dan bendahara H Badri Kalimantan.
Selanjutnya, seluruh Komisi MUI Kota Siantar dan MUI Kecamatan se Kota Siantar serta berbagai organisasi masyarakat dan pemuda berbasis Islam. Berlangsung di gedung MUI Kota Siantar, Rabu (24/11/2020).
Ketua Kominfo MUI Kota Siantar, Ahmada Fitrianto melalui laporannya mengatakan, selain launching Website MUI, kegiatan itu juga dirangkai dengan Diskusi Pandangan Islam Terhadap Penyebaran Berita Hoax dan Sosialisasi Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nara sumber yang ditampilkan, Dr H Sakhira Zandi MSi, Dr Akmaluddin Syahputra M.Hum dan Harli Oprana Mkom.
Sementara, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis diwakili Sekretaris Umum MUI Kota Siantar, Ahmad Ridwansyah melalui sambutan sekaligus membuka kegiatan mengatakan, launching Website sebagai wadah ummat Islam khususnya di Kota Siantar tentang berbagai konten keagamaan.
“Semoga dengan adanya Website MUI Kota Siantar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kemudian, bermanfaat bagi MUI sendiri serta ummat Islam. Sedangkan, diskusi pandangan Islam terhadap penyebaran berita hoax dan sosialisasi undang-undang ITE juga dalam rangka pemanfaatan Website,” ujarnya.
Selanjutnya, H Sakhira Zandi yang juga Sekretaris Komisi Infokom MUI Sumut dalam pemaparan materi tentang pandangan Islam terhadap penyebaran berita hoax mengatakan, berita hoax merupakan berita bohong yang dapat mempengaruhi masyarakat.
“Allah menjelaskan suràt Al-Ahzab ayat 60, penyebar berita bohong digolongkan bersama orang munafiq yang di dalam hatinya ada penyakit. Penyebar berita bohong sangat dibenci Allah,” katanya.
Selanjutnya, dijelaskan, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan, bisa kena pidana enam tahun dan denda Rp1 milyar.
“Berita yang didapat ummat Islam perlu melalui budaya atau sikap tabayyun, cek and ricek ke-shohihan suatu berita, hal itu diingatkan surat Al-Hujarat ayat 6,” jelasnya.
Sementara, nara sumber Dr Akmaluddin Syahputra MHum yang memaparkan materi tentang sosialisasi UU ITE mengatakan, informasi elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik, telegram, tekeks, telecopy atau sejenisnya. Huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau parfarosi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami yang mampu memahaminya.
Dijelaskan tentang UU ITE, ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan merugikan Indonesia.
Harli Oprana Mkom sebagai salah seorang nara sumber yang juga pengelola Website MUI Siantar memaparkan isi maupun materi yang ditampilkan Website MUI. Mulai dari Beranda yang menyajikan berita utama dan kumpulan berita dari MUI Pusat, Sumatera Utara dan MUI Siantar. Termasuk berbagai agenda kegiatan.
Kemudian ada memuat tentang sejarah MUI, Fatwa, produk-produk Islami seperti doa-doa, hadist dan berbagai syariah maupun informasi ilmu pengetahuan. Baik dari media maupun buku-buku.
Selanjutnya, ada peta dakwah Kota Siantar yang menyajikan lokasi-lokasi mesjid di Kota Siantar serta penyajian berita yang baru maupun yang lama. Ada juga galeri yang memuat tentang kegiatan MUI dan lain-lain.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post