Oleh Redaksi
BERITA MONALISA.COM | MEDAN | – Berdasarkan Informasi yang diterima beritamonalisa.com, terkait adanya postingan video atas nama Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun yang menjadi viral akhirnya menuai protes keras dari Majelis Ulama Indonesia Kota Pematangsiantar.
Fauzi suami dari almarhum, merasa kecewa, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, ternyata fardhu kifayah istrinya dimandikan malam hari oleh petugas yang tidak muhrimnya.
Dari keterangan Fauzi mengaku, Bahwa dia, tidak diberi izin untuk masuk ke ruang instelasi jenazah. Merasa dilarang sebagai suami yang bertanggung jawab terhadap Fardhu kifayah almarhum istri tercintanya.
Fauzi lantas mencoba mencari cara, tiba-tiba dari pintu yang kebetulan tidak tertutup langsung melihat empat pria memandikan jenazah almarhum istrinya.
Karena tidak dibenarkan masuk, pintu langsung dikunci,” kata Fauzi dalam video yang tersebar. Fauzi memastikan istrinya meninggal dunia bukan diakibatkan COVID-19 melainkan penyakit lain.
Sementara,DPD MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH (DPD-MDI) SUMUT, Ikbal Parinduri sesalkan kejadian yang menimpa keluarga almarhumah seorang ustadzah meninggal dunia karena sakit bawaan namun tidak dilakukan Fardu kifayah sesuai syariat Islam.
Walaupun sudah ditegur oleh pihak keluarga namun diindahkan oleh petugas rumah sakit dan tidak bergeming.makanya ini kami duga sebuah pelecehan terhadap kepercayaan bagi umat Islam.
Kami mendukung atas sikap yang diambil oleh pihak keluarga yang menjadi korban akan membawa perkara ini ke jalur hukum. Dan pihak kepolisian agar memproses ini secara serius dan memberikan sangsi hukum jika terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian pihak rumah sakit.
“Ini namanya pelecehan terhadap umat Islam. Harusnya pihak rumah sakit mengindahkan protokoler yang telah disepakati bersama. Sejak awal kesepakatan itu telah dibangun oleh pihak gugus tugas covid 19 maupun rumah sakit. Agar yang meninggal dunia bagi beragama Islam dikarenakan covid 19 haruslah dimandikan sesuai syariat Islam.” kata Iqbal.
Lanjutnya, Kita sangat mendukung penuh atas sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh ketua MUI Kota Pematangsiantar pada rapat yang digelar Rabu 23 September 2020 di gedung MUI Kota Pematangsiantar.
“Kejadian ini agar bisa disikapi secara serius oleh pemerintah/pihak swasta dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak rumah sakit se Sumatera Utara khususnya yang menerima/menangani pasien Covid 19 jika meninggal haruslah ditangani sesuai dengan agama masing-masing dan atas kesepakatan yang telah dibuat secara bersama oleh gugus tugas covid 19.” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ketua DPD MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH (DPD-MDI) SUMUT, Iqbal Parinduri juga berharap, Kota Pematangsiantar sebagai barometer Kota Kerukunan umat beragama Jangan sampai terusik dikarenakan oleh segelintir oknum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami meminta segenap pihak untuk berhati-hati di dalam hal pelaksanaan fardhu kifayah terhadap pasien Covid 19 yang meninggal dunia agar diselesaikan sesuai syariat Islam. Mari kita jaga kerukunan umat beragama di Sumatera Utara.”pungkasnya.(*_*)
Discussion about this post