Pengadilan Negeri Asahan kembali menggelar sidang Perkara Perdata Reg.No:23/Pdt.G/2020/PN-Kis Selasa 21 Juli 2020, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Tergugat (1) PT BSF ,sidang yang sejatinya diharapkan menyajikan situasi sidang yang hangat dan seru namun jauh dari harapan pasalnya,saksi yang dihadirkan Tergugat (1) adalah karyawanya sendiri,sehingga tidak mampu menjawab dengan baik, pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat saat sidang berlangsung.
Suasana persidangan berlangsung bersahaja tidak terlalu lihat adanya pertanyaan pertanyaan yang mencecar yang terlihat dan terdengar kecuali dari pihak kuasa hukum penggugat yang pada akhir persidangan menyampaikan,kepada Monalisa rasa kekecewaan terhadap kesaksian dari saksi tergugat yang di hadirkan di persidangan karena diri saksi dianggap tidak memenuhi unsur kelayakan untuk dijadikan saksi dan didengar kesaksianya.
Status pekerjaan saksi yang masih terikat dengan perusahaan dimana saksi bekerja, tidak memungkinkan saksi memberikan keterangan yang tidak mengandung unsur keberpihakan terhadap tergugat (1) yang menjadi tempat saksi bekerja. satus karyawan dari PT BSF masih melekat pada diri saksi saat memberikan keterangan kesaksian di persidangan,hal tersebut sangat disayangkan masih juga terjadi saat kita lagi berupaya menegakkan keadilan, kita dihadapkan dengan kesaksian yang sama sekali tidak dapat dijadikan upaya pengungkapan fakta yang di butuhkan untuk tegaknya keadilan itu sendiri , padahal keterangan saksi diberikan dibawah sumpah ujar Superry D. Sitompul SH.,MH.kuasa hukum Japel Sirait selaku penggugat.
Prasisko Nainggolan juga sebagai kuasa hukum Pengugat Japel Sirat kembali menjelaskan bahwa keterangan saksi dari tergugat (1) dipersidangan sangat tidak konsisten dan senantiasa berubah ubah dan kerap memberikan keterangan yang mengambang disatu sisi mengetahui objek yang di perkarakan disisilain dia tidak tau posisi pasti dari objek yang di perkarakan itu pula, meski pertanyaan yang di ajukan oleh kuasa hukum penggugat berada di objek yang diperkarakan sebagai mana yang diketahui saksi secara baik keberadaanya ,dirinya berharap untuk agenda persidangan selanjutny para tergugat lainya tidak menghadirkan Saksi yang masih mempunyai hubungan atau ikatan baik dari segi profesi atau pekerjaan maupun dari segi kemitraan profesional
Di peradilan inilah kesempatan bagi semua pihak untuk mendapatkan keputusan yang seadil adilnya.
Discussion about this post