Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | SIANTAR | – Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih gagal kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar dalam melakukan Rapid Test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Gagalnya kerja sama tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tertanggal 6 Juli 2020.
Melalui SE Kemenkes itu ditetapkan tarif (biaya) tertinggi untuk rapid test sebesar Rp 150 ribu. Sementara sesuai kesepakatan antara RSU Dr Djasamen Saragih dengan KPU Siantar sebelum SE Kemenkes tersebut “terbit”, disepakati biaya rapid test terhadap PPDP sebesar Rp 350 ribu.
Selanjutnya, RSU Dr Djasamen Saragih melalui suratnya nomor 800/7269/II/TU/VII/2020 menyatakan belum dapat melakukan rapid test terhadap PPDP yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih.
Karena tarif yang telah ditetapkan RSU Dr Djasamen Saragih tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan RSU. Seharusnya rapid test akan dilakukan pada Rabu 08/07/2020 di RSU Dr Djasamen Saragih Hanya saja, dengan adanya surat edaran Kemenkes tentang batasan tarif rapid test Rp 150 ribu. Lalu KPU pertanyakan ke RSU, oleh RSU balas surat KPU, untuk sementara belum dapat melakukan rapid test,” ucap Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani, Kamis (09/07/2020).
Dengan gagalnya pelaksanaan rapid test yang seharusnya dilakukan Rabu (08/07/2020) kemarin, KPU Siantar melakukan kordinasi ke rumah sakit lainnya yang ada di Kota Siantar. Hingga akhirnya, kerja sama pun terjalin dengan Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar, dengan ketentuan tarif, sesuai dengan SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020, yakni, sebesar Rp 150 ribu untuk satu kali rapid test.
Dijelaskan Daniel Sibarani, sesuai tahapan Pilkada, pemutakhiran data pemilih harus sudah dilakukan KPU Kota Siantar sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Untuk tugas itu, KPU Siantar telah merekrut 545 PPDP untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di Kota Siantar.
Hanya saja, sebelum menjalankan tugasnya, sesuai ketentuan peraturan, setiap PPDP harus melalui tes Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga, rapid test menjadi solusi untuk itu. Dimana, lanjut Daniel setiap PPDP yang hasil rapid tesnya reaktif, maka PPDP itu akan diganti, tetap melalui usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara itu Sekretaris KPU Siantar Hermanto Panjaitan menjelaskan, “Iya benar. Biayanya Rp 150 ribu di Rumah Sakit Tentara. Hari ini sudah dimulai rapid test terhadap PPDP. Besok PPDP yang sudah keluar hasilnya, akan mengikuti Bimtek.
Selanjutnya, Plt Direktur RSU Dr Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih mengatakan, RSU yang dipimpinnya tidak mampu melakukan rapid test, jika biayanya (tarifnya) Rp 150 ribu. Sebab RSU, saat membeli alat rapid test seharga Rp 200 ribu.
“Saya tidak mampu kalau Rp 150 ribu. Karena dibeli saja sudah Rp 200 ribu. Belum lagi untuk APD (alat pelindung diri),” tandas dr Ronald Saragih, sembari menambahkan, RSU Dr Djasamen Saragih belum ada menerima bantuan dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapid test.
Sedangkan terkait kesanggupan RS Tentara melakukan rapid test dengan tarif Rp 150 ribu, dr Ronald meminta awak media untuk bertanya langsung ke rumah sakit milik TNI AD tersebut.
Serta dr Ronald mengatakan tidak tahu dari mana RS Tentara mendapatkan alat rapid test sehingga mampu melakukan rapid test dengan harga Rp 150 ribu, “tutupnya.(*)
Discussion about this post