Ketua Terpilih: “Sudah Sesuai Mekanisme”

Oleh Ir
BERITAMONALISA.COM | SIANTAR | – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Kota Siantar, HM Syarif Ritonga mengatakan, Musyawarah Daerah (Musda) PD PM Kota Siantar yang dilaksanakan, Senin (29/6/2020), illegal karena tidak sesuai AD/ART organsisasi.
“Setelah kita cermati dengan seksama, Musda itu illegal karena tidak sesuai AD/ART. Jadi kita mengatakan itu illegal,” ujar HM Syarif Ritonga, Selasa (30/6) sekira jam 10.00 WIB.
Berdasarkan AD/ART Pemuda Muhammdiyah, dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah adalah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah. Namun Musda tersebut tidak dihadiri pengurus harian. Saya saja Ketua PD PM Kota pematangsiantar yang masih menjabat dan diakui oleh pimpinan daerah Muhammadiyah tidak hadir,ujar Syarif.
“Karena itu, saya bertanya, siapa yang melaksanakan Musda? Kalau dikatakan adalah Pimpinan Wilayah (PW) PM Sumut,atas dasar apa ?..di dalam AD/ART pimpinan wilayah hanya sebagai peserta dan peninjau, bukan sebagai pelaksana dan itu ada tercantum dalam AD/ART,” ujar HM Syarif Ritonga.
Lebih lanjut dikatakan, ketua panitia pelaksana dan ketua Panitia Pemilih sudah diinstruksikan untuk menghentikan tahapan musda, yang berarti ketika ada musda PD Pemuda Muhammadiyah siapa itu pelaksananya dan kapan mereka mempersiapkan musda itu, menjadi pertanyaan besar bagi saya ujarnya.
Selain itu, apa yg mereka sebut Musda Pemuda Muhammadiyah kota Pematangsiantar itu juga tidak mendapat rekomendasi dari PD Muhammadiyah Kota Siantar. Itu melanggar Qaidah Organisasi otonom (Ortom )Pasal 10 ayat 3.
Di dalam Qaidah Ortom Pasal 10 ayat 3, calon pimpinan Ortom yang akan diajukan,harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan perserikatan setingkat atau pimpinan serikat yang mewilayahi organisasi otonom bagi yang strukturnya berbeda dengan perserikatan,” tegasnya.
Untuk itu, kapasitas PW PM Sumut dipertanyakan HM Syarif Ritonga karena sampai saat ini PD PM Kota Siantar belum menerima satu pun dokumen yg menyatakan bahwa PDPM Siantar periode saya dicaretaker. “Jadi jelas, mekanisme Musda tidak sesuai AD/ART,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, PW PM Sumut seharusnya berkoordinasilah dengan baik dengan kami selaku ketua PD PM Kota Siantar. jangan otoriter seperti itu.
saya menduga bahwa ada personel Pimpinan Wilayah yang menganjurkan untuk terus memaksakan melanjutkan Musda karena keberpihakan pada saudara aris. Karena beberapa jam sebelumnya saudara Amrizal selaku ketua wilayah sudah setuju untuk menunda musda Krn situasi kota Pematangsiantar yg masih zona merah sesuai petunjuk gugus tugas.
Yang pasti saya akan laporkan ketidakberesan pelaksanaan musda ini sampai ke Cak Nanto,ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.“Ya, kalau Musda itu dianggap sah, kita segera laporkan kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah” ujarnya.
Sementara, pernyataan Ketua PD PM Kota Siantar Syarif ritonga yang mengatakan bahwa Musda PD PM Kota Siantar , Senin (29/6) itu illegal, dibantah ketua terpilih Aries SH yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris PD PM Kota Siantar.
Lebih lanjut, Aries SH sebagai ketua terpilih mengatakan, Musda sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku karena dihadiri Ketua,sekretaris dan bendahara PW PM Sumut.
Kalau di Pemuda Muhammadiyah, musda ini arenanya pesta pimpinan cabang dan pimpinan cabang juga semua hadir, semua melaksanakan dengan gembira jika ada yg keberatan wajar-wajar aja karena dalam bermusyarah ujarnya.
Terkait dengan belum ada rekomendasi dari PD Muhammadiyah Aris menjelaskan,PD Muhammadiyah sifatnya mengetahui adanya acara ini kemudian formatur itu dipilih oleh pimpinan cabang dan sudah diseleksi sama panitia pemilihan kemudian panitia pemilihan nanti akan sifatnya dengan pimpinan daerah muhammadiyah seperti memberitahu tegasnya.
Lebih lanjut aris menjelaskan, rekomendasi itu formatur dari pimpinan cabang, karena kita pemuda muhamdiyah punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri sehingga Pimpinan Daerah Muhammadiyah sifatnya mengetahui acara ini dan yang mempunyai rekomendasi itu mutlak Pimpinan Cabang yang merekomendasikan cabang-cabang sebutnya.
Musda dilaksanakan karena panitia pelaksana Musda dengan Ketua Farzan Zamzami tidak melaksanakannya.
“ Panitia pelaksana kegiatan harusnya melaksanakan Musda. Tapi, karena tidak dilaksanakan, kita yang melaksanakannya. Kemudian, kalau pengurus PD PM Kota Siantar tidak hadir, kita sudah beritahu, tetapi mereka tidak hadir,” ujarnya.
Kemudian, soal Pasal 10 ayat 1 itu terkait dengan karateker menurut Aris tidak ada karataker dan itu diambil alih PD PW Sumut yang membuka dan menutup serta mengesahkan hasil Musda.
Sementara, soal surat tim Gugus yang menurut panitia pelaksana agar Musda ditunda dan disepakati dengan PW PM Sumut, menurut Aris juga tidak ada. Karena, surat itu dikatakan hanya bersifat himbauan.
“Surat tim gugus itu sifatnya hanya himbauan untuk membalas surat panitia pelaksana Musda untuk menunda Musda,” ujar Aris yang menganggap surat itu tidak ada karena sebagai sekretaris PD PM Kota Siantar, tidak mengetahui adanya surat dimaksud.
Kembali ditegaskan, pelaksana Musda, adalah PD PM Kota Siantar karena Aris menjabat sebagai sekretaris PD PM Kota Siantar. Sehingga, karena tidak dilaksanakan dan tidak dihadiri Ketua PD PM Kota Siantar, maka diambil alih PW PM Sumut termasuk soal karakataker.
“Musda berjalan seperti biasa dan karataker diambil alih PW PD Sumut sehingga terjadi aklamasi untuk memilih ketua,” ujarnya mengakhiri. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post