Oleh Redaksi
BERITAMONALISA | TAPUT | -Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat, SE, Dandim 0210/TU Letkol Czi.Agus Widodo, Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir, Kajari Tatang Darmi, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, Ketua Pengadilan Negeri Zefri Mayeldo Harahap dan Ketua Pengadilan Agama didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Sahat Simaremare, Asisten I Parsaoran Hutagalung dan Pimpinan OPD serta para pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput bertempat di Sopo Rakyat kanopi Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung (Kamis, 25/06/2020).
“Kita harus menetapkan beberapa aturan dan ketentuan sebagai kesiapan kita menjelang New Normal. Nantinya, walaupun kita sudah menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Covid-19, bukan berarti protokol kesehatan longgar. Kita harus tetap waspada. Pemerintah tetap mengupayakan bagaimana masyarakat tetap disiplin, razia tetap dilakukan tiap hari baik itu bagi pendatang baru, penggunaan masker dan kerumunan seperti pasar dan keramaian lainnya tetap melakukan protokol kesehatan,” ujar Bupati mengawali.
Selanjutnya, Bupati mendengarkan masukan dari para Forkopimda dan peserta rapat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran covid-19 dan persiapan jelang tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19.
“Pemerintah tetap komit dalam penanganan penyebaran covid, peningkatan ketahanan pangan dan recovery ekonomi. Kita harus upayakan agar masyarakat tetap disiplin,
masyarakat yang mandiri dan masyarakat harus aman tentram dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. TNI dan Polri bersama Satpol PP tetap melakukan koordinasi dan teyap kompak untuk melakukan razia hingga kecamatan, lakukan pemantauan terhadap orang yang keluar masuk Taput, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, masyarakat wajib pakai masker terutama di pasar dan lapo-lapo,” tegas Bupati disela-sela diskusi.
Bupati juga menjelaskan adanya rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat istiadat, namun perlu dibuat suatu ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya agar ringkas namun tetap memperhatikan nilai adat dan budaya.
Beberapa hal yang disepakati seperti kapasitas lokasi hanya 30 persen, kegiatan selesai pukul 15.00, tidak diperbolehkan ada tempat nongkrong di warung pada sekitar lokasi pesta, penganten dan keluarga inti wajib pakai masker dan sarung tangan, apabila ‘indoor’ pemilik gedung menyediakan wastafel dan thermogun, keluarga dan undangan dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang dibebankan kepada yang bersangkutan serta pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan.
Sama halnya dengan acara adat untuk yang meninggal dunia akan dibatasi waktunya, semua ketentuan protokol kesehatan harus dipenuhi, dimana pertama sekali pihak keluarga yang berduka segera melaporkan kepada gugus tugas atau kepala desa, Surat keterangan Rapid Test dari keluarga di luar Taput dan acara adat paling lama selama 2 hari.
“Terkait rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat, baik pesta pernikahan maupun pesta adat saurmatua dan sarimatua (meninggal) akan segera kita ijinkan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemerintah bersama Fotkopimda dan LADN sedang menyusun SOP barulah nanti kita umumkan kapan ijin pesta diberikan,” lanjut Bupati.
“Kita harus menuju tatanan normal baru yang produktif dan aman covid, dimana mata pencaharian petenun dan penyedia lainnya bagi sebuah pesta sudah akan memiliki penghasilan lagi di tengah pandemi ini, tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti yang telah disusun LADN Tapanuli Utara,” ujar Bupati mengakhiri.
Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat dalam kesempatan itu juga menegaskan pentingnya posko desa tetap aktif mendeteksi pendatang dari luar Taput yang bisa jadi cikal bakal kasus baru di Taput. “Jumlah poskonya dikurangi tapi pelaksanaannya lebih dimaksimalkan. Dalam pesta adat pernikahan dan saurmatua juga harus menjadi perhatian kita bersama, karena penyebaran yang sangat cepat bisa muncul pada acara seperti ini apabila tidak menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Wakil Bupati.
Dandim 0210/TU menyampaikan bahwa wilayah Tapanuli Utara saat ini sudah zona hijau “Bagi pendatang wajib lapor agar semua orang masuk ke Taput terdeteksi. Setiap desa ada pos untuk mengawasi dan pendatang yang mau mengikuti pesta adat di Taput wajib menunjukkan surat kesehatan Rapid Test,” jelas Dandim.
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir menyampaikan bahwa posko posko tidak bisa langsung kita bubarkan secara menyeluruh, tetapi secara perlahan dan posko posko di perbatasan harus tetap menjadi perhatian bersama. Acara pesta adat juga harus kita sepakati sesuai Protokol Kesehatan yang digariskan. Pihak Polres akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP protokol kesehatan,” ucap Kapolres menanggapi bahasan tersebut.(#)
No Result
View All Result
Discussion about this post