Oleh Ir
BERITAMONALISA.COM | PEMATANGSIANTAR | – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menutup Sumber Air Minum PDAM Tirta Uli Pematangsiantar di 7 lokasi sumber air (mata air) yang berada di wilayah Tanah Habonaran do bona yakni Kabupaten Simalungun.
Penutupan pengambilan air dari mata air di Simalungun tersebut akan dilakukan Pemkab Simalungun, jika PDAM Tirta Uli Kota Siantar tak kunjung menuntaskan pembayaran pajak air tanah ke Pemkab Simalungun sebesar Rp 3,244 miliar.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Jumat (19/06/2020) di “Seputaran Jalan Diponegoro ” Kota Siantar kepada sejumlah jurnalis yang ada disana. “Dalam dua bulan ini, jika tidak dibayar, akan ditutup” ucap Frits Ueki Prapanca Damanik.
Eki menjelaskan, demikian ia biasa disapa, Tarif pajak air tanah yang belum dibayar PDAM Tirta Uli sejak Maret 2019 hingga April 2020. Adapun jumlah pajak terutang PDAM sebesar Rp 2,76 miliar ditambah denda Rp 484,3 juta. Sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PDAM Tirta Uli sebesar Rp 3,244 miliar
Hal itu merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 16 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolahan Pajak Air Tanah, kata eki.
Sementara itu, Kabag Humas PDAM Tirta Uli Kota Siantar, Rosdiana Sitanggang mengatakan, perubahan jumlah besaran (tarif) pajak air tanah yang dibebankan Pemkab Simalungun ke PDAM Tirta Uli, terlalu tinggi. Yakni, hingga mencapai lebih dari 800 persen dari tarif semula.
Awalnya besaran pajak air tanah yang dikenakan sebesar Rp 100 per meter kubik. Namun sejak Maret 2019 yang lalu, dinaikkan menjadi Rp 843 per meter kubik. Sehingga, kata Rosdiana, karena kenaikkan terlalu melambung, membuat keuangan PDAM Tirta Uli tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. “Kita belum mampu membayarnya. Karena kenaikkannya sangat drastis melonjak,” ujar Rosdiana.
Disinggung tentang kebijakan Pemkab Simalungun akan menutup pengambilan air dari 7 lokasi sumber air PDAM di Simalungun, Rosdiana mengatakan, hal itu akan diupayakan untuk diselesaikan.
Menurutnya, PDAM Tirta Uli akan meminta pendapat (legal opinion) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan masalah tersebut. “Kita tunggulah legal opinion BPKP,” ungkapnya.
Meskipun, Upaya penyelesaian lainnya, juga sedang dilakukan Pemko Siantar sebagai Owner PDAM Tirta Uli. Walikota Siantar telah menyurati Bupati Simalungun terkait hal itu,’pungkasnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post