Oleh ZK
BERITA MONALISA | SIMALUNGUN | – Ramainya masyarakat, menyebabkan antrian panjang untuk mencairkan dana THR di kantor Pos perwakilan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pasalnya, salah satu oknum petugas telah melakukan Gratifikasi, yaitu menerima pemberian uang dari para pensiunan ASN. Tanpa disadari, kegiatan tersebut terekam dalam Vidio amatir dan beredar luas di media sosial. Vidio (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pos tersebut menjadi Viral.
Dalam video yang berdurasi 0.26 detik itu terlihat salah seorang nasabah, yang sudah selesai mengambil gaji pensiun, memberikan uang tip sebesar 50 ribu rupiah.
Pada saat Tim Berita Monalisa, konfirmasi terkait masalah pemberian uang kepada oknum petugas. Kepala Kantor Pos Tanah Jawa, Bintang, Kamis (20/05/2020) mengakui, Bahwasanya uang yang diberikan masyarakat, pensiunan ASN yang mengambil gaji miliknya telah memberi, sukarela sebagai ungkapan terima kasih kepada petugas sebagai juru bayar.
Ditambahkan Bintang, Dari 300 orang yang setiap bulannya mengambil gaji pensiun tidak semuanya memberikan uang tanda terima kasih.
“Kami tidak pernah memaksa mereka untuk memberikan uang Tip, semuanya sukarela tanpa paksaan. Ibaratnya bisa dibilang mereka saking senangnya makanya memberikan uang tanda terima kasih sebesar 50 ribu kepada kami,” katanya di sela-sela pembagian bansos warga yang terdampak Pandemi Covid-19.
Sementara, kita ketahui bersama, bahwa petugas atau karyawan yang bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara, seperti Kantor Pos tidak dibenarkan menerima dari siapapun termasuk para pensiunan ASN tersebut.Dan hal itu disebut Gratifikasi.
Yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12.
Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Di kesempatan yang sama saat di konfirmasi awak media berita monalisa via telpon selular , Kepala Kantor Pos Dan Giro Cabang Pematangsiantar, Sukiatno , dengan nada berang mengatakan,” Kau dapet darimana Nomor HP ku. Kau jawab itu dulu, baru aku mau jawab pertanyaan mu, aku gak suka ya!.. Nomor HP ku di sebar-sebarkan sembarangan.” ucapnya kesal dari seberang.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post