
Musyawarah Daerah atau Musda Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026, menuai keberatan dari sejumlah pengurus periode 2021–2026. Mereka menilai proses pelaksanaan Musda patut dipertanyakan karena sebagian pengurus mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan terkait agenda pemilihan kepengurusan baru.
Bahkan, sekitar 80 persen pengurus disebut telah menyatakan sikap dan menyiapkan mosi tidak percaya, yang rencananya akan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Redaksi/Ril
SIMALUNGUN – Kisruh internal Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Simalungun mencuat menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musda DMI Kabupaten Simalungun.
Musda yang dijadwalkan berlangsung di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 10 Oktober 2026, dipersoalkan sejumlah pengurus DMI periode 2021–2026.
Mereka mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Musda karena mengaku tidak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan resmi terkait agenda tersebut.
Menurut para pengurus yang menyampaikan keberatan, apabila Musda digelar untuk memilih kepengurusan baru, seluruh unsur kepengurusan yang masih memiliki masa jabatan perlu dilibatkan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Mereka menilai proses tersebut semestinya mengedepankan asas kolektif-kolegial, transparansi, serta ketentuan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DMI.
Salah satu pengurus, Ruslan Purba, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk sikap keberatan.
Ruslan menyebut sekitar 80 persen pengurus menyatakan tidak setuju terhadap proses Musda yang menurut mereka tidak melibatkan kepengurusan periode 2021–2026.
“Kami sudah membuat tanda tangan untuk melakukan mosi tidak percaya dan Musda itu adalah cacat hukum,” tegas Ruslan Purba kepada media.
Tidak hanya menyampaikan keberatan secara lisan, pengurus DMI Simalungun periode 2021–2026 juga telah menyurati Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat keberatan tersebut, mereka mempersoalkan proses pembentukan Organizing Committee atau OC dan Steering Committee atau SC Musda yang disebut tidak melibatkan seluruh jajaran pengurus.
Para pengurus yang keberatan mengklaim tidak pernah diajak berdiskusi, dilibatkan dalam rapat resmi, maupun menerima pemberitahuan terkait pembentukan kepanitiaan Musda.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepengurusan kolektif-kolegial serta ketentuan organisasi yang menjadi dasar pelaksanaan Musda.
Menurut mereka, persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menjadi pengurus baru, tetapi menyangkut proses dan mekanisme organisasi yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
Mereka juga mengkhawatirkan apabila tahapan awal Musda dipandang tidak memenuhi prosedur, maka hasil Musda nantinya berpotensi dipersoalkan kembali dan justru memicu konflik serta perpecahan di internal DMI Kabupaten Simalungun.
Karena itu, melalui surat keberatan tersebut, para pengurus meminta PW DMI Sumatera Utara mengambil langkah sebelum Musda dilaksanakan.
Sedikitnya ada dua permintaan utama yang disampaikan, yakni menunda pelaksanaan Musda DMI Kabupaten Simalungun pada 10 Oktober 2026, serta meminta jajaran PD DMI Simalungun melakukan konsolidasi internal.
Mereka juga meminta seluruh jajaran pengurus harian dilibatkan dalam pembentukan kepanitiaan Musda secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.
Ruslan Purba, didampingi Aroji Siagian, menegaskan bahwa langkah keberatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga marwah organisasi dan mencegah persoalan internal berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pihak pengurus yang keberatan berharap PW DMI Sumatera Utara dapat segera memberikan respons dan memastikan setiap tahapan Musda berjalan sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi DMI.
Hingga berita ini disusun, keberatan tersebut merupakan sikap dari kelompok pengurus yang mempersoalkan pelaksanaan Musda. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari pihak PD DMI Kabupaten Simalungun maupun PW DMI Sumatera Utara tetap diperlukan terkait tudingan tidak dilibatkannya pengurus lama dan status keabsahan proses Musda tersebut.(*)


























Discussion about this post