Oleh Suyanto
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang kekasih muda ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua pelaku, Rani Octaviana (22), warga Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, dan kekasihnya Yunki Susanto (22), seorang pelayan kafe asal Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, diamankan petugas pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan kedua tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi dengan berat total 12,72 gram, tiga unit handphone, dan satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, mewakili Kapolres AKBP Doly Nainggolan.
Dalam pemeriksaan awal, pasangan ini mengaku hendak menjual kembali pil ekstasi tersebut. Mereka juga menyebut bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial RJHN, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lainnya. Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ramses.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Discussion about this post