Oleh Suyanto
BATUBARA– Kantor Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, terlihat kosong tanpa satu pun perangkat desa yang hadir saat jam kerja. Pantauan tim media pada Selasa (11/3/2025) pukul 10.00 WIB mendapati kantor desa dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Upaya awak media untuk memanggil dan mengetuk pintu tidak membuahkan hasil. Tidak ada jawaban dari dalam kantor, menandakan bahwa tidak ada aktivitas pemerintahan yang berlangsung. Kondisi ini memicu dugaan bahwa Kepala Desa Sei Muka, Juliani, jarang masuk kantor dan seolah kebal hukum.
Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Dugaan absennya kepala desa dan perangkatnya secara bersamaan mengundang kecurigaan adanya unsur kesengajaan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen Kades Juliani dalam menjalankan amanahnya. Mereka merasa hak-haknya sebagai warga desa terabaikan akibat ketidakhadiran perangkat desa yang seharusnya melayani kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Atas temuan ini, warga dan media meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, serta Camat Datuk Tanah Datar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Juliani beserta perangkatnya. Langkah ini dinilai penting agar roda pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat tidak merasa terabaikan.
Masyarakat berharap ada sanksi tegas bagi perangkat desa yang lalai menjalankan tugasnya, mengingat mereka telah mengucapkan sumpah jabatan dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan publik.(*)
Discussion about this post