Oleh Syarifudin Simatupang
BERITAMONALISA.COM | SIBOLGA | – Personil TNI Angkatan Laut Sibolga berhasil menggagalkan pengangkutan dan perniagaan BBM asal Medan yang diduga illegal di areal Pelabuhan Pelindo Sibolga.
Polres Sibolga menerima pelimpahan kasus tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sibolga.
Pengungkapan kasus tersebut, Polres Sibolga mengamankan 4 orang pelaku bersama dengan 5 unit truk tangki mengangkut BBM jenis solar berkapasitas 24 ton,12 ton,16 ton, 12 ton dan 16 ton dengan sejumlah dokumen turut diamankan Polres Sibolga.
Tersangka masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga.
Total keseluruhan 80 ton. Namun, jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina.
Ke 5 unit truk tangki itu bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja pada acara konfrensi pers, Senin (17/4/2023) sore di Mapolres Sibolga didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sibolga menjelaskan dalam kasus ini, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.
AKBP Taryono Raharja menegaskan, kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.
Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas. Modus operandinya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar.
“Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian terduga tersangka AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Kapolres Sibolga.
Kemudian dikatakan Kapolres, Pasal yang diterapkan kepada para tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post