Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | TAPUT | – Belum lama usai sidang kasus ‘sambo cs’ dengan vonis yang bervariasi sampai terjadinya pemecatan terhadap anggota polri tersebut.Hal ini tidak membuat efek jera bagi sebagian anggota polisi.
Pasalnya seorang oknum anggota polisi polres Taput atas nama Aipda Pendi Tambunan dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah serta mendirikan tembok diatas tanah yang bukan miliknya.
Albert Rifai Siagian sebagai tetangga pelaku merasa keberatan serta melaporkan oknum polisi tersebut pada tanggal 25 juli 2022 sebagai terlapor kedua.
Albert sebagai pelapor menceritakan kronologis ketika membeli tanah dari Batman Hutabarat sekaligus sebagai terlapor pertama.
Dia teetarik membeli sebidang tanah kavlingan sesuai dengan sketsa yang di tawarkan dengan ukuran 13,30 m # 10 m. Betman selaku penjual tanah menawarkan akan mengurus sertifikat tanah kavlingan tersebut.
Namun setelah sertifikat keluar ukuran tanah berkurang tidak sesuai dengan transaksi jual beli.
Sementara itu, Aipda Polisi Pendi Tambunan telah mendirikan tembok pembatas sepanjang 20 m yang tidak diatas tanah miliknya. Sebab tanah tersebut merupakan tanah milik tetangganya sesuai dengan transaksi jual beli sehingga menimbulkan permasalahan.
Ketika permasalahan tersebut di mediasi oleh kepala desa beserta Babinsa Pendi Tambunan akhirnya membongkar sebagian temboknya karena menyadari telah terlanjur mendirikannya namun bersikukuh mengklaim tanah tersebut adalah tanah kosong tidak bertuan.
Hal ini mebuat panik Albert Siagian sehingga melaporkan Betman Hutabarat dan Aipda Pol Pendi Tambunan ke polres taput tangal 25 juli 2022. Permasalahan ini sudah pernah di mediasi di Polres Taput namun tidak menemukan solusi.
Ketika mediasi tersebut Aipda Pendi Tambunan mengakui tanah berdirinya tembok tersebut tidaklah tanah miliknya dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah kosong alias tidak bertuan.
Dia juga mengakui telanjur sudah membangun tembok tersebut dengan alasan karena duluan membangun rumah di lokasi itu. Yang menjadi pertanyaan seandainya tanah tersebut tidak jelas pemiliknya Pantaskah seseorang membangun diatas tanah yang bukan miliknya ? Apalagi pelaku adalah oknum polisi yang seharusnya sebagai mengayomi melayani dan melindungi masyarakat sesuai dengan slogan kepolisian Republik Indonesia.
Tentunya hal ini menjadi perhatian dan evaluasi bagi pimpinan polri untuk menindak anggotanya yang nakal dan bertindak semena mena terhadap masyarakat.
Permasalahan ini telah di proses polres taput serta melakukan cek TKP bersama pihak BPN seta melakukan pengukuran tanah ke dua belah pihak.
Albert rifai sangat mengharapkan kepada polisi untuk netral serius dan profesional dalam menyikapi permasalahan yang saya laporkan sesuai dengan undang undang ungkapnya, ungkapnya kepada Media.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post