
Oleh B Sirait
BERITAMONALISA.COM | – Praktek pungutan liar (pungli) adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pungli dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Namun, tindakan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berinisial SWB.
Dugaan pungli ini mencuat setelah orang tua siswa melaporkan adanya kutipan sebesar Rp 1.800.000 per siswa pada pendaftaran tahun ajaran baru 2024. Rinciannya, Rp 1.500.000 digunakan untuk pembuatan bangku, sementara Rp 300.000 untuk pengadaan baju kaos dan perlengkapan lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan keterangan dari dua orang tua siswa, kutipan tersebut memang benar adanya. Mereka menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan yang harus segera ditindak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, dugaan pungutan lainnya juga mencuat, antara lain penebusan ijazah sebesar Rp 60.000 per siswa, uang Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sebesar Rp 20.000 per siswa, serta uang perpisahan bagi kelas XII sebesar Rp 10.000 per siswa yang dibebankan kepada siswa kelas X dan XI, meski mereka tidak mengikuti acara tersebut. Total siswa kelas X dan XI mencapai 391 orang. Tak hanya itu, ada juga kutipan untuk kegiatan study tour sebesar Rp 400.000 per siswa, yang diikuti oleh 145 siswa.
Beberapa orang tua siswa, termasuk seorang ibu yang berinisial R, mengeluhkan kutipan tersebut. R yang berstatus janda merasa sangat terbebani dan terpaksa berhutang untuk membayar uang study tour tersebut karena khawatir anaknya tidak lulus jika tidak ikut serta. Lebih tragis lagi, seorang siswa yang tidak mampu melunasi uang study tour diduga mendapat perlakuan kasar berupa tamparan dari seorang oknum, yang membuatnya menangis. Orang tua siswa ini, seorang pendeta, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencopot kepala sekolah yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada Jumat (9/8/2024) mengatakan bahwa terkait kutipan tersebut, “kan gak salah kita diberikan ucapan terima kasih,” ujarnya.
Sementara itu, Sandi Siahaan, seorang tokoh pemuda Kecamatan Pematang Bandar, menyatakan jika dugaan tersebut benar, maka oknum Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar harus ditindak tegas. Ia meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencopot kepala sekolah tersebut.
Di sisi lain, Komite Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, yang diwakili oleh D Hutagalung, F. Silaban, JAT Purba, dan Samsudirman, menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberitahu atau dimusyawarahkan terkait pungutan-pungutan tersebut. “Kami tidak tahu menahu soal dugaan pungutan itu,” ujar D. Hutagalung.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post