Oleh B Sirait
BERITAMONALISA.COM | – Puluhan warga Huta V Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kembali mendatangi kantor Pangulu untuk ketiga kalinya pada Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mendesak pergantian Gamot (Kepala Dusun).
Pada kesempatan tersebut, hadir Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, Pangulu Bandar Masilam II Muhammad Nasir, Ketua Maujana Ismail Saragih, Wakil Ketua Maujana Usman Purba, dan Sekretaris Nagori Rabita.
Acara dimulai dengan sambutan dari Camat Ida Royani Damanik yang mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya hanya kebetulan lewat dan memutuskan untuk singgah di kantor tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada undangan resmi untuk Camat hingga pertemuan ketiga ini dan tidak ada berita acara yang sampai ke mejanya. “Kami siap menampung aspirasi warga dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Setelah memberikan sambutannya, Camat bersama Pangulu meninggalkan pertemuan untuk menghadiri pembukaan dan pembangunan jalan di sekitar lokasi PT Jaffa. Rapat kemudian dilanjutkan oleh Maujana yang dipimpin oleh Wakil Ketua Usman Purba.
Dalam pertemuan tersebut, Usman Purba membacakan peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun, di antaranya jika kepala dusun genap berusia 60 tahun, meninggal dunia, dihukum penjara 5 tahun atau lebih, sering berhalangan kerja (tidak masuk kantor), dan melanggar tugas sebagai perangkat desa. Usman Purba menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dari poin-poin tersebut, pemerintah berhak mengevaluasi kepala dusun tersebut.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarakat Huta V Tapian Nauli bermarga Nainggolan menyatakan bahwa kepala dusun tersebut diduga pertama, meresahkan kepentingan umum; kedua, mementingkan sekelompok warga yang merupakan keluarganya; dan ketiga, menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga terpecah menjadi dua kelompok.
Usman Purba, didampingi Ketua Maujana Ismail Saragih, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan hal ini kepada Pangulu Bandar Masilam II dan Camat Bandar Masilam. Diketahui bahwa peraturan Kemendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa mengatur tugas dan tanggung jawab kepala dusun, seperti pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan masyarakat, dan penataan serta pengelolaan wilayah. Berdasarkan poin-poin tersebut, kepala dusun Huta V Tapian Nauli diduga tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Salah seorang warga, Turnip (60), saat dimintai keterangan mengenai masalah ini, meminta kepada Pangulu dan Camat agar segera menindaklanjutinya.(*)
Discussion about this post