Oleh: Syarifuddin Simatupang
BERITAMONALISA.COM | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Henry Haluka Sitinjak meminta Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Tapanuli Tengah agar bersikap Netral tidak berpolitik praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa.
“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung calon Legislatif atau Partai tertentu, Calon Presiden dan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Henry, Jumat (5/1/2023).
Kemudian kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di papan pengumuman desa. “Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Henry.
Henry meminta kepala Desa agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Untuk itu diminta kepada saudara dalam hal penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” tulisnya.
Kegiatan yang ditentukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT Dana Desa paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.
Kemudian Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Kades tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut.
Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Selanjutnya, Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya, Kegiatan yang ditentukan untuk program ketahanan pangan, Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
Selain itu, Kegiatan yang ditentukan untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Pemerintah Desa wajib menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. Kegiatan dimaksud dapat berupa pelatihan maupun pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita (pemberian susu, telur, kacang hijau dan makanan bergizi lainnya untuk pencegahan dan penurunan stunting di desa).
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa disetiap desa.(*)
Discussion about this post